AYOJAKARTA.COM - Sidang yang berlangsung pada Rabu 28 Desember 2022 lalu menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Albert Aries yang menyebut Richard Eliezer tidak dapat dipidana.
Hal itu diungkapkan Albert Aries karena Richard Eliezer hanya dianggap sebagai alat perintah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.
Lalu apakah penjelasan Albert Aries tersebut bisa membuat Hakim memutuskan Richard Eliezer dibebaskan dari tuntutannya?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (31/12/2022), Albert Aries menanggapi pertanyaan penasihat hukum terkait kedudukan bawahan yang diperintah atasan untuk melawan hukum.
Sebelumnya, pihak penasihat hukum bertanya terkait kedudukan Ferdy Sambo sebagai atasan yang memberikan perintah.
“Menurut ahli, apakah pejabat tinggi yang memberi perintah kepada bawahannya untuk menembak atau membunuh dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh atau doenpleger?” tanya penasihat hukum.
“Yang paling relevan adalah menyuruh lakukan karena menyuruh itu berarti kan bisa berupa perintah atau instruksi yang dilaksanakan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban,” jelas Albert Aries.
“Baik itu pasal 44 atau 48 ada daya paksa atau karena 51 KUHP, karena caranya tidak dibatasi dan juga orang yang disuruh lakukan tadi tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya karena dia merupakan seorang alat,” tambah Albert Aries menjelaskan.
Baca Juga: Rencana Kubu Ferdy Sambo Gugurkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer dengan Cara Ini
Kemudian penasihat hukum bertanya terkait kedudukan bawahan dalam hal ini adalah Richard Eliezer.
“Lalu bagaimana kedudukan bawahan yang melakukan perintah atasannya untuk melakukan penembakan tersebut?” tanya penasihat hukum.
“Jadi kalau kita lihat di pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah,” terang Albert Aries.
“Tetapi dalam pasal 55 dalam kaitannya dengan penciptaan dan perluasan pertanggungjawaban pidana. Orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana,” tambahnya.
Penasihat hukum kemudian bertanya lagi terkait status alat yang dimaksud oleh saksi ahli.
“Jika demikian kalau si bawahan itu hanya sebagai alat, apakah dia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana atau apakah ia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana?” tanya penasihat hukum.
“Karena yang disuruh ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada kesalahan di dalamnya maka ‘Siapa yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri’,” jelas Albert Aries.***

Share this article
Berikut jawaban tegas Albert Aries saat dicecar soal Richard Eliezer hanya sebagai alat, benarkah siap dibebaskan?