AYOJAKARTA.COM – Pengacara terdakwa Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy memberikan tanggapan perihal tuntutan hukuman yang akan disampaikan oleh jaksa nanti.
Richard Eliezer sebentar lagi akan menghadapi pembacaan tuntutan dari jaksa.
Seharusnya, agenda pembacaan tuntutan hukum Richard Eliezer akan berlangsung pada Rabu (11/1/2023).
Sayangnya, pembacaan tuntutan Richard Eliezer harus ditunda selama sepekan.
Penundaan pembacaan tuntutan hukum sudah ini disetujui oleh majelis hakim.
Apapun penyebab ditundanya pembacaan tuntutan Eliezer ini karena jaksa beralasan keterangan dari Putri Candrawathi belum dimasukan ke dalam surat tuntutan.
Untuk selanjutnya, pembacaan tuntutan hukum Richard Eliezer akan dilaksanakan pada 18 Januari 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ronny Talapessy pun menyampaikan bahwa ia akan menghargai tuntutan hukum yang akan dibacakan oleh jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Nekat Temui Jokowi Bahkan Sampai Ngemis Minta Dibebaskan, Bagaimana Faktanya?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Ronny mengatakan jika pihaknya yakin Eliezer sudah memberikan keterangan yang sudah sesuai.
Ronny menyebut pihaknya yakin pada Eliezer karena tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir Yosua.
“Di awal saya sampaikan bahwa di proses penyidikan, kami berkeyakinan bahwa Richard Eliezer tidak mempunyai niat (membunuh Yoshua). Ini kan terbukti di persidangan,” katanya.
Ronny kini berharap jaksa bisa melihat fakta dan juga hal-hal yang terungkap dalam persidangan.
“Jadi harapan kami berharap, jaksa penuntut umum harus, kami berharap melihat dari fakta persidangan maupun hal-hal yang sudah terungkap di persidangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tangisan Putri Candrawathi Nyata atau Drama? Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Kejanggalan
Kemudian, Ronny berujar jika pihaknya menghargai tuntutan dari jaksa.
Ronny juga berharap Eliezer bisa menerima keringanan hukuman.
Ini karena seperti yang diketahui, Eliezer menyandang status sebagai Justice Collaborator.
Adanya status tersebut, Ronny berharap jaksa bisa mempertimbangkan hal tersebut.
“Selanjutnya adalah kami serahkan kembali kepada jaksa penuntut umum, kami mengapresiasi. Posisi klien kami adalah sebagai Justice Collaborator, bekerja sama dengan apparat penegak hukum dan sebagai JC kita berharap bahwa terkait tuntutan itu ada pengurangan,” ujarnya
“Kenapa? Karena dia menyandang status sebagai Justice Collaborator, jadi itu nanti kami harapkan jadi pertimbangan jaksa penuntut umum,” tutupnya.***

Share this article
Pembacaan tuntutan Richard Eliezer ditunda Ronny Talapessy berharap beberapa hal yang sudah diungkapkan menjadi pertimbangan