AYOJAKARTA.COM - Selain Kuat Maruf, terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal juga menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapat vonis hukuman delapan tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan kemarin.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (17/1/2023), JPU membacakan beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman kepada Ricky Rizal.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal yang pertama adalah perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"(kedua), Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.
Kemudian untuk alasan ketiga yakni perbutan Ricky Rizal yang dinilai tak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Ricky Rizal sehingga divonis delapan tahun penjara adalah terdakwa masih berusia muda dan masih ada harapan untuk bisa memperbaiki perilakunya.
"(kedua), Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," ujar Jaksa.
Yang ketiga yaitu Ricky Rizal dinilai punya anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan sang ayah.***

Share this article
Berikut ini adalah 3 hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ricky Rizal sebagai pertimbangan Jaksa, salah satunya karena keluarga.