AYOJAKARTA.COM--Putri Candrawathi sebagai salah satu terdakwa sudah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan Yosua, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang agenda tuntutan terdakwa, Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara. Melihat hasil ini Martin Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum keluaga Yosua tidak terima.
Martin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ibunda Yosua menangis mendengar tuntutan yang dinilai ringan dan tidak sepadan dengan kejahatan yang telah diperbuat oleh Putri Candrawathi.
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum
“Tuntutan dari JPU untuk Putri Candrawathi, Ibunda dari Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya. Merasakan bagaimana ternyata ketidakadilan hukum di Indonesia ini,” ujar Martin.
“Kalau bukan kepada Jaksa Penuntut Umum kita memberikan mandat atau memberikan wewenang untuk menuntut keadilan kepada para terdakwa, kepada siapa lagi kita harus mengandalkan,” lanjutnya.
Keluarga Yosua dan Martin Simanjuntak sendiri merasa sangat kecewa dengan keputusan Jaksa padahal sudah sah bahwa terdakwa Putri Candrawathi turut serta dalam kejahatan pembunuhan berencana.
“Jujur aja, kecewa, sangat kecewa. Karena apa? Pasal 340! Mereka mendalilkan bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun,” ungkap Martin.
Dengan emosi Martin sampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa dinilai terlalu ringan untuk kejahatan pembunuhan secara berencana.
Baca Juga: Mengejutkan! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Alasan Jaksa: Terdakwa Sopan di Persidangan
“Membunuh atau merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah!” ucap Martin dengan penuh emosi.
“Biar sekalian bahwa ternyata oh ternyata hukum kita itu tebang pilih gitu ya,” lanjutnya.
Martin Simanjuntak mengaku tidak tahu atas dasar apa JPU hanya menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Martin merasa marah atas putusan dari JPU mengingat selama proses hukum berjalan telah ada intimidasi kepada keluarga korban, ada perintangan penyidikan, ada tuduhan korban sebagai pemerkosa dan melakukan kekerasan seksual.
“Bukan cuma keluarga korban yang marah, masyarakat di sini juga pada marah. Ini tidak terhitung nih DM Instagram saya, DM Facebook ke saya, telepon ke saya yang mengatakan ‘Abang harus bersuara bang, ini tidak adil’,” kata Martin.
Kuasa Hukum keluarga Yosua ini menilai keputusan dari Jaksa bisa berdampak serius kepada masyarakat. Bisa jadi masyarakat akan menganggap pembunuhan berencana merupakan pelanggaran hukum yang ringan.
Baca Juga: Kesimpulan Mencengangkan Jaksa, Bukan Pelecehan Tapi Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi!
Akibatnya mungkin akan banyak masyarakat yang akan menyelesaikan masalahnya dengan bunuh-membunuh.
“Nanti besok-besok orang akan membunuh orang secara berencana. Ada masalah dikit dibunuh, mau begitu negara kita? Kalau saya ngga mau. Lebih baik saya tidak tinggal di negara ini kalau begitu cara mainnya,” ujar Martin, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (18/12023).***

Share this article
Martin Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman untuk terdakwa putri Candrawathi yang dinilainya sangat ringan hingga bilang ini