AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1/2023).
Tak jarang banyak yang menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan bagi Ferdy Sambo karena nantinya ia akan menempuh masa tahanannya sesuai dengan usia saat hukuman dijatuhkan.
JPU sendiri menilai bahwa tuntutan tersebut sudah layak bagi terdakwa Ferdy Sambo sebagai pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU tuntutan ini sudah sesuai dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ucap jaksa.
Baca Juga: TERPOPULER! Mahfud MD Ungkap Desas-desus Ada Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Terbukti?
Tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo pun menuai berbagai reaksi dari masyarakat, banyak yang beranggapan bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan bagi eks Jenderal bintang dua tersebut.
Tak jarang sebagian masyarakat salah dalam menafsirkan hukuman pidana seumur hidup, yakni mengartikan bahwa hukuman pidana seumur hidup berarti waktu lama terdakwa menempuh penjara adalah sesuai dengan usianya.
Misal publik mengartikan bahwa Ferdy Sambo yang kini berumur 49 tahun, maka hukuman pidana yang harus dijalani oleh Sambo adalah selama 49 tahun sesuai dengan usianya saat vonis dijatuhkan.
Dikutip Ayojakarta.com melalui laman Hukumonline.com yang telah tayang pada 24 Januari 2022, pidana penjara seumur hidup telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Maka yang dimaksud dari pasal tersebut mengenai hukuman seumur hidup adalah terdakwa harus menempuh hukuman penjara hingga dirinya meninggal dunia.
Namun apabila merujuk kepada asumsi bahwa terdakwa pidana seumur hidup dihukum sesuai dengan usianya saat vonis dijatuhkan, maka hal yang dimaksud merujuk kepada Pasal 12 ayat (4) KUHP yang berbunyi:
"Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun."
Baca Juga: Viral! Massa Gelar Demo di depan PN Jaksel, Tuntut Jaksa Beri Hukuman Ini Untuk Ferdy Sambo CS
Maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.***

Share this article
Arti dari tuntutan penjara seumur hidup adalah terdakwa harus menjalani hukuman selamanya hingga akhir hayat.