AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Isi dalam nota pembelaannya, Kuat menyampaikan bahwa dirinya bukanlah orang yang disangkakan oleh JPU sebelumnya dalam tuntutan dakwaan.
Kuat juga sempat menyinggung terkait isu yang beredar di kalangan masyarakat yang menyebut bahwa dirinya ada hubungan istimewa dengan Putri Candrawathi.
Menyadur dalam tayangan Youtube KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023), Kuat Maruf didampingi bersama kuasa hukumnya hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan JPU pada saya yang dituduh terlibat dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," ungkap Kuat.
Kemudian, Kuat Maruf mengaku bahwasanya dirinya tidak mengetahui apa yang akan terjadi terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat kala itu.
"Saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada almarhum Yosua. Saya dianggap sudah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo," katanya kembali.
Baca Juga: Bersikeras Tak Ada Perselingkuhan, Penasihat Hukum Kuat Maruf Sebut Jaksa Penuntut Umum Halu
Lebih lanjut, dalam sidang yang sama Kuat bahkan mengakui kebodohan dirinya karena sempat dimanfaatkan oleh penyidik dalam pembuatan BAP kasus tewasnya Yosua.
"Saya akui saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti BAP dari Richard," kata Kuat.
Lantas dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf juga menepis tuduhan JPU yang menyebut dirinya adalah orang yang sadis. Sehingga ia mampu terlibat dalam pembunuhan Yosua.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, pada sidang yang digelar kali ini ada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membacakan nota pembelaannya.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dimana sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah dituntut oleh JPU atas perbuatanya dengan penjara seumur hidup.
Sedangkan Kuat Maruf, dan juga Ricky Rizal dituntut jaksa dengan masing-masing 8 tahun penjara sebab terbukti terlibat dalam rencana pembunuhan Yosua bersama Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.***

Share this article
Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf menepis tuduhan JPU yang menyebut dirinya adalah orang yang sadis.