AYOJAKARTA.COM – Selingkuh menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan selama sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua alias Brigadir J.
Kesimpulan JPU itu membantah keterangan dari Putri Candrawathi bahwa pada 7 Juli 2022 di Magelang, dia mengalami pelecehan seksual oleh Yosua alias Brigadir.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata anggota Tim JPU dalam sidang Senin 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J dalam kesimpulan Jaksa Penuntut Umum itu berdasarkan:
- Keterangan Saksi Putri Candrawathi nomor 210
- Keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50
- Keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf
Artikel Terkait
Pledoi Kuat Maruf: Di Media Sosial Saya Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kasihan Anak Istri Saya
Kuat Maruf Tidak Terima Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi Di Media Sosial: Saya Bingung
Kuat Maruf Ungkap Pengakuan Soal Kabar Selingkuh dengan Putri Candrawathi dalam Sidang Pledoi: Lebih Parah ...
Curhat Kuat Maruf ke Hakim: Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi sampai Yosua Bayar Uang Sekolah Anaknya