Ronny Talapessy Minta Richard Eliezer Dibebaskan dari Hukuman: Hakim akan Menorehkan Sejarah

- Kamis, 26 Januari 2023 | 14:06 WIB
Memohon Richard Eliezer untuk bebas, Ronny Talapessy sebut nantinya hakim akan menorehkan sejarah penerapan hukum. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)
Memohon Richard Eliezer untuk bebas, Ronny Talapessy sebut nantinya hakim akan menorehkan sejarah penerapan hukum. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Richard Eliezer lakukan pembelaan maksimal.

Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari JPU PN Jaksel yang buat Ronny Talapessy tak terima.

Menurut Ronny Talapessy, Richard Eliezer sudah mengatakan sejujurnya soal kejadian pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: 4 Poin Nota Pembelaan Richard Eliezer untuk Lawan JPU, Kini Masa Depannya Diserahkan kepada Wakil Tuhan

Namun, JPU PN Jaksel malah memberikan Richard Eliezer tuntutan yang tak bisa dibilang ringan.

Hingga akhirnya, Ronny Talapessy meminta keadilan ditegakkan dalam pembelaan Richard Eliezer.

"Tegakkanlah keadilan di Indonesia, menjadikan ketidakadilan penyasar," ucap Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Ketut Sumendana Buka Suara Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Sebut Status JC Sudah Dipertimbangkan!

Ia juga mengharapkan masih ada keadilan untuk Richard Eliezer.

Bahkan ia menyebutkan jika bisa saja putusan dari hakim akan menorehkan sejarah dalam hukum Indonesia

"Setelah membaca nota pembelaan kami, semoga masih ada keadilan untuk Richard Eliezer," ungkap Ronny Talapessy.

Baca Juga: Singgung Masa Depan Richard Eliezer Masih Panjang, Ronny Talapessy Ingatkan Kesengsaraan Akibat Salah Hukum

"Kiranya di palu yang mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penerapan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," tambahnya lagi.

Hingga akhirnya, kuasa hukum Richard Eliezer meminta sederet hal ini untuk kliennya.

Halaman:

Editor: Dessy Rahmawati

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X