Bos Indosurya Divonis Bebas Setelah Menggelapkan Rp 106 T, Warganet: Pasti Bukan di Indonesia

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:43 WIB
Bos Koperasi Indosurya divonis bebas setelah rugikan Rp 106 Triliun (Freepik @Racool_studio)
Bos Koperasi Indosurya divonis bebas setelah rugikan Rp 106 Triliun (Freepik @Racool_studio)

AYOJAKARTA.COM - Henry Surya, pendiri sekaligus pemilik KSP Indosurya divonis bebas oleh Majelis Hakim di Jakarta Barat (24/1/2023) menyita perhatian publik.

Pasalnya, peristiwa tersebut adalah kasus penggelapan dana terbesar di Indonesia dengan estimasi kerugian sebesar Rp 106 triliun dengan capaian 23.000 korban.

Menurut keterangan Hakim Ketua PN Jakarta Barat bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Enam Mantan Anak Buah Sambo Menjalani Tuntutan, Paling Tinggi Tiga Tahun!

Hal itu pun sontak menghebohkan warganet yang ikut berkomentar. Pasalnya, kejadian ini bukan pertama kali terjadi di tanah air.

Peristiwa tersebut kerap kali terjadi sehingga tidak lagi mengherankan bagi warganet. Dikutip Ayojakarta.com dari akun Instagram @folkshitt terlihat komentar-komentar warganet yang berbau sarkasme:

"Wah ini di negara mana? Kok begini kali hukumnya," tanya @its.antn_.

"Kalo ada yang masih kaget dengan berita yang seperti ini berarti masih amatiran," tambah @itamalex.

Baca Juga: Tega! Ibu Kandung Habisi Nyawa Balita yang Baru Berusia Dua Tahun!

"Semakin sedikit uang yg di curi maka hukuman akan semakin berat, artinya kalo maling duit minimal milyaran apa lg triliunan auto hidup enak," komentar @dermawanjuan22.

"Pasti bukan di Indonesia," lanjut @stesyafirdaus.

Editor: Scolastika Novena M. P. K.

Sumber: Instagram, Instagram @folkshit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X