AYOJAKARTA.COM - Kekecewaan nampak dari raut wajah Ronny Talapessy selaku penasihat hukum dari terdakwa Richard Eliezer di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini terlihat ketika jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudhiang Lumiu.
Tak sesuai dengan harapannya, jaksa penuntut umum ternyata menolak pembelaan yang diberikan oleh Ronny Talapessy selaku penasihat hukum dari Richard Eliezer dalam pledoinya.
Setelah sebelumnya telah mendengarkan pledoi dari Richard Eliezer, JPU akhirnya membacakan replik atau tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, jaksa penuntut umum menolak pembelaan dari penasihat hukum Richard Eliezer yang menyebutkan adanya daya paksa dari Ferdy Sambo kepada kliennya saat penembakan.
Menurut jaksa, Ronny Talapessy dkk telah mengambil kesimpulan sendiri secara tidak tepat dan prematur dalam pembelaannya.
“Dalil penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer adalah tidak tepat dan prematur. Penasehat hukum berkesimpulan sendiri dengan mengatakan terdakwa Richard Eliezer berada dalam pengaruh daya paksa," ungkap jaksa.
Jaksa menilai bahwa Richard Eliezer telah melakukan perintah dari Ferdy Sambo secara sukarela atau tanpa paksaan ketika akan menembak almarhum Brigadir J.
“Terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu bersedia untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo,” katanya.
Mendengar penjelasan dari JPU, terlihat tatapan dari Ronny Talapessy yang melemah sebagai pertanda kekecewaan dirinya terhadap keputusan dari jaksa.
Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Persik Kediri Pekan 21 BRI Liga 1
Sementara itu, JPU kemudian menegaskan bahwa tembakan Bharada E yang mengenai dada dari Brigadir J menjadi salah satu penyebab kematian dari korban.
“Tembakan terdakwa yang mengenai dada korban merupakan salah satu penyebab kematian,” ungkap jaksa.
Pada intinya, jaksa menilai bahwa pembelaan yang diberikan oleh penasihat hukum dan terdakwa dari Richard Eliezer tidak bisa dibenarkan atau dipertimbangkan.
“Tak ada paksaan atau daya paksa yang dapat digolongkan sebagai pembenaran atau pemaaf,” lanjutnya.
Sebagai eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana dengan penjara 12 tahun.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Richard Eliezer mengajukan pledoi yang kemudian ditolak JPU hari ini.***

Share this article
Mendadak langsung lesu, raut muka Ronny Talapessy jadi sorotan usai JPU tolak pledoinya atas Richard Eliezer. Sebut penasihat hukum begini..