AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kembali mengeluarkan statement yang membuat kaget.
Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan adanya aliran dana sebesar 155 triliun rupiah.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, transaksi sebesar itu terkait dengan judi online.
Pada awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J muncul, netizen dikejutkan dengan informasi Konsorsium 303 (judi online).
Baca Juga: Pakar Nilai Pengacara Ferdy Sambo Katakan Hal yang Terlalu Vulgar dalam Delik, Apa Itu?
Informasi berupa bagan alur tentang Konsorsium 303 (judi online) ini menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga terlibat dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsorsium 303 tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa (7/2/2023), Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan ada transaksi uang sebanyak 155 triliun rupiah dari judi online.
“Judi online yang sebelumnya saya taksir hanya beberapa puluh triliun, ternyata ada 155 triliun transaksinya bersama para mafia itu,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa informasi tersebut sudah dikatakan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk meresponnya.
“PPATK sudah mengatakan itu, sudah bekerja dan sudah mengumumkan 155 triliun. Nah tugas KPK sekarang adalah merespons PPATK,” tegasnya.
“Siapa yang bertransaksi di dalam 155 triliun itu? kemana aliran dananya? siapa saja yang menikmati dan lembaga mana saja,” tambahnya.
Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa negara dalam keadaan bahaya apabila presiden tidak tahu adanya aliran dana 155 triliun rupiah tersebut.
“Kalau sampai presiden tidak mengetahui aliran dana tersebut berarti negara ini dalam keadaan bahaya,” sebutnya.
Lebih lanjut, pengacara dari Brigadir J ini menyebutkan jika Kapolri tidak tahu aliran dana itu maka negara dalam keadaan darurat.
“Kalau Kapolri mengatakan tidak tahu, berarti negara ini dalam keadaan darurat,” sebutnya.
“Kalau Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) tidak tahu adanya transaksi 155 triliun rupiah, berarti negara dalam keadaan bahaya,” tambahnya.
“Kalau Gubernur Bank Indonesia, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak tahu adanya aliran dana 155 triliun, negara benar-benar sangat darurat, karena cuman Kamaruddin yang tahu, bahaya sekali negara,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Betul-betul Merenung!
Tetapi Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan jika Presiden, Kapolri, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia dan OJK tahu adanya transaksi itu tapi membiarkannya maka telah terjadi kejahatan.
“Tapi kalau mereka tahu, mengapa mereka biarkan kejahatan ini,” ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan bahwa kejahatan itu ada dua macam.
“Seperti yang saya katakan dulu, kejahatan itu ada dua yaitu aktif melakukan kejahatan dan membiarkan terjadinya kejahatan, sama-sama penjahat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta untuk dilakukannya audit, terlebih terhadap Satgasus Merah Putih.
Diduga aliran dana sebesar 155 triliun rupiah tersebut masuk ke dalam dana yang digunakan oleh Satgasus Merah Putih di mana sebelum dibubarkan, Ferdy Sambo adalah pimpinannya.
“Karena setelah saya pelajari tidak adanya anggaran dana dari negara dan DPR RI untuk Satgasus Merah Putih,” pungkas Kamaruddin Simanjuntak.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak sebut negara dalam bahaya jika presiden tak tahu terkait adanya aliran dana Rp 155 triliun.