AYOJAKARTA.COM -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, belum bisa dipastikan.
Ketut Sumedana kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari vonis mati masih ada disebabkan karena putusan kasus masih dapat diajukan banding oleh Sambo dan kuasa hukumnya, pernyataan tersebut diungkapkan pada Kamis (16/2/2024) di Jakarta.
Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah akan melaksanakan eksekusi mati terhadap Sambo atau tidak.
Dikarena Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan akhir dari pengadilan.
"Kalo untuk putusan masih di Pengadilan Negeri, kami tentu harus menunggu peroses yang masih panjang," Ujar Ketut Sumedana, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
Ketut Sumedana juga menyatakan Ferdy Sambo masih mempunyai peluang untuk lolos dari hukuman vonis mati yang diberikan oleh Hakim Wahyu Iman.
"Mereka masih punya waktu empat belas hari untuk mengjukan memori sikap banding," Ujar Ketut Sumedana.
Selain itu Ketut Sumedana menghimbau kepada publik untuk jangan berandai-andai sebelum final keputusan Pengadilan Negeri.
Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat bahwa putusan hukum harus dihormati, dan pelaksanaan hukuman atas kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berita ini menegaskan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan akhir dari pengadilan mengenai kasus Ferdy Sambo, sehingga pelaksanaan eksekusi mati belum dapat dipastikan.
Masyarakat diingatkan untuk menghormati putusan hukum dan menunggu keputusan yang final dari pengadilan.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah akan melaksanakan eksekusi mati terhadap Sambo atau tidak.