AYOJAKARTA.COM - Masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor atau bermobil maupun kendaraan lainnya, harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Masa berlaku SIM sudah bukan menyesuaikan tanggal kelahiran pemilik, namun bergantung pada tanggal pembuatannya.
Pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku sebelum tenggat waktu yang ditentukan, agar statusnya masih aktif.
Baca Juga: Awas! Kamera Tilang Elektronik Bakal Kenali Pengemudi yang Tak Punya SIM, Tembus Kaca Mobil
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemilik perlu menyiapkan anggaran sesuai aturan yang berlaku seperti yang diatur dalam dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.
Dikutip Ayojakarta.com pada Media Sosial akun Instagram @faktanyagoogle yang menjelaskan besaran biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
SIM berguna sebagai bukti keterampilan mengemudi maupun bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri terhadap pemiliknya yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ada 5 Lokasi, Catat Jam SIM Keliling Jakarta Hari Selasa 22 November 2022
Membuat SIM bisa dengan cara mendaftar online terlebih dahulu atau langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah setempat.
Masa berlaku SIM kini tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal kelahiran pemilik, namun jadi disesuaikan dengan tanggal pembuatan.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM diperlukan anggaran biaya yang harus dipenuhi pemilik SIM.
Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu
Biaya perpanjangan SIM ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3, lengkapnya sebagai berikut.
1. Pemilik SIM A,
- Biaya perpanjangan sebesar Rp80.000.
- Biaya tambahan cek kesehatan sebesar Rp25.000.
- Biaya Asuransi sebesar Rp30.000.
Total biaya sebesar Rp135.000
Baca Juga: Ini Aturan Baru Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu
2. Pemilik SIM C,
- Biaya perpanjangan sebesar Rp75.000.
- Biaya tambahan cek kesehatan Rp25.000
- Biaya Asuransi sebesar Rp30.000
Total biaya sebesar Rp130.000.
Sebagai informasi, bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM maka akan dipidana dengan Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).***

Share this article
Berikut ini adalah info lengkap rincian biaya perpanjangan SIM A dan SIM C terbaru tahun 2023, nggak sampai Rp200 ribu.