AYOJAKARTA.COM - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025 telah membuka pendaftaran dengan periode yang lebih awal, yakni 13-24 Januari 2025.
Sementara verifikasi dan unggah SPTJM dapat dilakukan pada 15-26 Januari 2025.
Program ini masih berpedoman pada Pergub Nomor 110 tahun 2021 tentang bantuan sosial biaya pendidikan.
Persyaratan dasar penerima mencakup usia 6-21 tahun, terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta (tercatat dalam Dapodik).
Selain itu, harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta serta yang terpenting adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran bantuan KJP Plus untuk biaya personal bulanan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
Dengan rincian untuk sekolah/madrasah negeri, SD Rp250.000, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, dan SMK Rp450.000.
Sementara rincian dana yang disalurkan untuk PKBM Rp300.000 dan LKP Rp800.000.
Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret! Inilah 7 Persyaratan Wajib yang Perlu Disiapkan Calon Guru
Khusus sekolah swasta, selain mendapat biaya personal yang sama dengan skolah negeri, juga menerima tambahan SPP bulanan dengan besaran berbeda-beda.
Untuk sekolah madrasah swasta peserta PPDB bersama, besaran SPP dibagi dalam tiga klaster dengan nominal berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Nominal yang akan diberikan mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.100.000 per bulan.
Proses verifikasi kelayakan penerima KJP Plus meliputi beberapa aspek penting yang harus diperhatikan sekolah.
Selain pengecekan DTKS, sekolah juga harus memverifikasi bahwa dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota yang berstatus ASN, TNI, anggota DPR/DPRD, atau pegawai BUMN/BUMD.
Penerima juga tidak boleh memiliki kendaraan roda empat atau aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Aspek penting lainnya adalah verifikasi konsumsi air kemasan bermerek minimal 19 liter.
Di mana perlu diperjelas bahwa yang dimaksud adalah air kemasan bermerek seperti Aqua atau Le Minerale, bukan air isi ulang.
Baca Juga: 6 Data Wajib Ini Tentukan Nasib Kamu! Kemendikbudristek Buka Kesempatan Terakhir Pengajuan PIP 2025
Sistem pendaftaran dilakukan melalui platform Jack.edu dengan mekanisme verifikasi bertingkat mulai dari operator sekolah hingga persetujuan kepala sekolah.
Share this article
Persyaratan dasar penerima mencakup usia 6-21 tahun, terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.