AYOJAKARTA.COM – Bagi setiap KPM bansos PKH, bulan Juil merupakan momen penentu keberlanjutan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar atau PIP.
Sebab Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu jenis bansos pelengkap atau komplementer yang menyasar kepada KPM PKH.
Melalui Program Indonesia Pintar atau PIP, para KPM PKH pemilik komponen Anak Usia Sekolah berkesempatan untuk menerima bantuan pendidikan.
Menyasar secara khusus kepada anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA atau Sederajat, bansos PIP diberikan secara bertahan setiap tahun.
Pada bulan Juli yang merupakan peralihan kalender akademik, tidak sedikit KPM PKH yang justru mengalami perubahan status sebagai penerima bansos PIP.
Meski masih tergolong sebagai pemilik komponen anak usia sekolah, bantuan PIP oleh sejumlah KPM PKH dikeluhkan tidak lagi cair.
Terkait dengan situasi yang tidak sedikit dialami oleh para KPM PKH, berikut adalah sejumlah informasi penting berkenaan dengan pencairan bansos PIP.
Menyasar kepada KPM PKH pemilik komponen anak usia sekolah, bansos PIP disalurkan setiap tahun hanya bagi siswa yang terdata dalam SK Nominasi.
Adanya perubahan tingkat pendidikan dari SD ke SMP atau SMP ke SMA, membuat data calon penerima bansos PIP ikut mengalami penyesuaian.
Untuk memastikan agar status sebagai calon penerima bansos PIP tidak terhapus, penting bagi para KPM PKH pemilik komponen anak usia sekolah melakukan pelaporan berkala.
Dilakukan setiap masa transisi kenaikan kelas atau pergantian tingkat sekolah, KPM PKH perlu melakukan pelaporan ke sekolah baru.
Baca Juga: Profil Choi Yu Ri, Anak Jo Jung Suk yang Berubah Jadi Zombie dalam Film Korea Zombie Daughter
Selain membawa bukti-bukti keikutsertaan sebagai penerima bansos PIP, KPM PKH juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Sekolah untuk diteruskan ke Dapodik.
Pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala setiap pergantian tahun akademik seperti bulan Juli, akan membuat status sebagai calon penerima bansos PIP tidak akan terhapus.
Meski KPM PKH merupakan kelompok yang termasuk dalam kategori prioritas, tidak setiap peserta didik dapat menerima lagi bansos PIP.
Adapun penyebab pertama yang dapat mengakibatkan status sebagai penerima bansos PIP terhapus adalah siswa atau calon penerima tidak melakukan lapor diri.
Penyebab kedua yang juga dapat menyebabkan status sebagai penerima bansos PIP terhapus adalah jika peserta didik sudah tamat atau bukan lagi berstatus sebagai pelajar.
Sedangkan penyebab selanjutnya yang mengakibatkan status penerima PIP terhapus adalah jika siswa pindah sekolah ke zona berbeda tanpa lapor diri, atau meninggal dunia. ***

Share this article
Juli jadi penentu KPM PKH terima PIP. Lapor ke sekolah & update data penting agar bantuan tak hangus saat naik jenjang pendidikan.