AYOJAKARTA.COM -- Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah salah satu program unggulan pemerintah DKI Jakarta yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
KJP bertujuan untuk memastikan anak-anak Jakarta dapat mengenyam pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah.
Namun, bagaimana jika KJP kamu sempat terputus dan ingin mendaftar kembali di tahap 2 tahun 2024 ini? Apakah bisa?
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube EKA NUR ARIPIN, pada Sabtu, 14 September 2024, berikut ini penjelasan selengkapnya!
Apakah Bisa Mendaftar Lagi?
Bagi kamu yang sebelumnya telah menerima KJP namun mengalami penghentian, atau bahkan belum pernah mendapatkan KJP, ada kabar baik: kamu masih bisa mendaftar di tahap 2 tahun 2024.
Asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Semua bergantung pada apakah syarat-syarat yang ditetapkan telah terpenuhi atau belum.
Syarat Umum Penerima KJP
Agar dapat mendaftar KJP, baik penerima baru maupun yang ingin mendaftar ulang, ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Anak atau siswa yang ingin mendaftar harus berada dalam rentang usia 6 hingga 21 tahun.
- Siswa harus terdaftar di sekolah atau madrasah, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.
- Pendaftar harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
- Siswa atau keluarganya harus termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos).
Syarat Khusus Penerima KJP
Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi:
1. Peserta didik harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini mencakup keluarga yang tergolong tidak mampu dan layak menerima bantuan sosial.
2. Anak-anak dari panti asuhan dan anak-anak dengan disabilitas atau anak dari orang tua penyandang disabilitas juga memenuhi syarat khusus ini.
Langkah Selanjutnya Jika Tidak Terdaftar di DTKS
Jika kamu tidak terdaftar di DTKS, sayangnya, kamu tidak bisa mendaftar KJP. Namun, jika ingin mendaftarkan diri ke dalam DTKS, kamu dapat menghubungi orang yang berada di kelurahan setempat.
Mekanisme Pendaftaran KJP di Sekolah
Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, kamu bisa mengajukan pendaftaran KJP melalui sekolah. Tanyakan kepada pihak sekolah mengenai prosedur pendaftaran, syarat dokumen, dan formulir yang harus diisi.
Sekolah berperan sebagai fasilitator yang mengusulkan siswa kepada Dinas Pendidikan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Bagaimana Jika Sempat Menerima KJP Sebelumnya?
Jika kamu pernah menerima KJP di periode sebelumnya namun terhenti, kamu tetap bisa mendaftar kembali asalkan masih terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat-syarat lain. Tidak ada aturan yang melarang mantan penerima untuk mendaftar lagi, selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus tapi Tidak Terdaftar DTKS, Bisakah? Ini Dia Jawabannya!
Namun, perlu diperhatikan bahwa terkadang ada perubahan kebijakan di tahap pelaksanaan.
Pada tahap pertama tahun 2024, misalnya, ada kebijakan yang hanya mengizinkan penerima sebelumnya untuk mendaftar.
Meskipun awalnya disosialisasikan bahwa pendaftaran terbuka untuk semua yang memenuhi syarat. Nah, itulah informasi mengenai KJP Plus yang harus kamu ketahui.
Share this article
Bagaimana jika KJP kamu sempat terputus dan ingin mendaftar kembali di tahap 2 tahun 2024? Apakah bisa? berikut ini penjelasan lengkapnya.