AYOJAKARTA.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru-baru ini mengumumkan perubahan terkait pelaporan kinerja guru.
Kebijakan ini memberi banyak ruang bagi para pendidik untuk menjalankan tugasnya tanpa terbebani oleh kewajiban mengajar selama 24 jam dalam seminggu.
Selama ini, aturan yang mengharuskan guru mengajar penuh selama 24 jam seminggu kerap menjadi beban tersendiri.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa guru sering kali hanya berfokus pada mengajar.
Tanpa cukup waktu untuk kegiatan lain yang juga penting dalam menunjang kualitas pendidikan.
“Guru selama ini dibebani mengajar 24 jam seminggu. Jadi dia full hanya ngajar saja,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari postingan instagram @bpmp_dki_jkt, Jum'at (31/1/2025).
Akibatnya, banyak guru yang merasa kurang memiliki waktu untuk mengembangkan diri.
Perhatian ekstra kepada siswa yang membutuhkan bimbingan lebih lanjut pun juga kurang.
Salah satu tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP).
Menurut Abdul Mu’ti, rasio ideal guru BP terhadap jumlah siswa masih jauh dari kata ideal.
“Guru BP kalo nggak salah rasionya 1 orang guru BP untuk 250 murid, nggak mungkin itu,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru ini, aturan 24 jam mengajar dapat digantikan dengan beberapa komponen lain yang tetap masuk dalam pelaporan kinerja guru.
Berikut empat komponen utama yang kini menjadi bagian dari jam kerja guru:
- Mengajar di Kelas
Guru tetap menjalankan tugas utama mereka untuk mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan jadwal yang telah ditentukan.
- Membimbing Siswa
Selain mengajar, guru kini juga memiliki peran lebih aktif dalam membimbing dan mendampingi siswa yang mengalami kendala dalam pembelajaran maupun permasalahan lainnya.
Baca Juga: Februari Resmi Masuk Indonesia! Segini Update Harga iPhone 16 Series per Januari 2025
- Keaktifan di Masyarakat
Partisipasi guru dalam berbagai kegiatan sosial di lingkungan sekitar kini juga dapat dihitung sebagai bagian dari jam kerja mereka.
- Kegiatan di Sekolah
Guru diharapkan turut terlibat dalam berbagai aktivitas sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan bakat dan minat siswa.
Kehadiran empat komponen ini memungkinkan guru untuk lebih fleksibel dalam menjalankan tugas mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan konsep 5M dalam Undang-Undang Dosen, yang mencakup Mengajar, Membimbing, Meneliti, Mengembangkan, dan Mengabdi.
Perubahan ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.***

Share this article
Berikut adalah empat komponen yang jadi pengganti laporan kinerja guru usai tak lagi mengajar 24 jam seminggu.