AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran sekolah kedinasan mulai dibuka di minggu kedua bulan Mei 2024.
Baik PKN STAN, IPDN, dan sekolah kedinasan yang lain membuka jalur penerimaan calon mahasiswa baru melalui tes atau atau beberapa tahapan seleksi yang harus dipenuhi.
Mayoritas sekolah kedinasan memiliki persyaratan pendaftaran yaitu nilai rata-rata rapor dan ijazah sebagai syarat administratif.
Sekolah kedinasan merupakan salah satu tujuan peminatan lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Memang untuk masuk dan diterima di Sekolah Kedinasan, peserta harus melewati tingkat persaingan yang sangat tinggi.
Minat besar melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan seperti PKN STAN, IPDN dan sekdin lain karena prospek pekerjaan terbaik yang bisa didapatkan ketika lulus dengan gaji tinggi pastinya.
Ikatan dinas yang dimiliki Sekolah Kedinasan membuka kesempatan besar untuk para lulusannya dapat bekerja di lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
KemenPAN RB telah mengalokasikan sebanyak 3.445 formasi CPNS melalui Sekolah Kedinasan di tahun 2024.
Pendaftaran sekolah kedinasan dimulai di minggu kedua bulan Mei 2024 yang dikelola oleh Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN).
Berikut rincian jadwal pelaksanaan penerimaan calon mahasiswa baru di Sekolah Kedinasan tahun 2024 secara umum:
1. Pengumuman dan Pengumuman Seleksi Administrasi: 14-28 Mei 2024
2. Pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id: 15 Mei-13 Juni 2024
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar: 18 Juli-6 Agustus 2024
Seperti yang sudah diumumkan oleh Menteri PAN RB, pendaftaran PKN STAN dan sekolah kedinasan yang lain akan dibuka melalui satu pintu di laman sscasn.bkn.go.id.
Akan tetapi beberapa sekolah kedinasan menggunakan akses link dikdin.bkn.go.id misalnya SPMB Polstat STIS.
Selain cakupan umur yang harus memenuhi, untuk persyaratan utama mendaftar di sekolah kedinasan adalah nilai rata-rata rapor dan ijazah SMA/SMK sederajat yang dimiliki.
Banyak peserta yang mempertimbangkan untuk mendaftar sekolah kedinasan karena tidak memiliki nilai rata-rata rapor minimal atau ijazah, sesuai dengan standar yang ditetapkan masing-masing sekolah kedinasan.
Jangan khawatir, bagi calon pendaftar yang memiliki nilai rata-rata rapor yang kurang dari standar sekolah kedinasan misalnya 70,00 atau 80,00 tetap bisa mendaftar Sekdin.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @aymangayu pada Minggu, 12 Mei 2024, berikut sekolah kedinasan yang tidak menggunakan persyaratan pendaftaran nilai rata-rata rapor atau ijazah.
Baca Juga: Dibuka 3 Hari Lagi! Cek Kuota dan Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan Polstat STIS 5 Tahun Terakhir
1. Politeknik Imigrasi (Poltekim)
Poltekim di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keimigrasian.
Politeknik Imigrasi memiliki empat Program Studi yang terdiri dari tiga Program Studi Diploma IV, antara lain Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, Manajemen Teknologi Keimigrasian, dan Program Studi Diploma III Keimigrasian.
Untuk mendaftar Poltekim, tidak memerlukan lampiran nilai rata-rata rapor dan ijazah, tetapi wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus wajib ditandai Kepala Sekolah (menggunakan kop surat sekolah) dan dilegalisir.
2. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Selain Poltekim, Poltekip merupakan sekolah kedinasan sebagai penyelenggara Ilmu Pemasyarakatan.
Poltekip memiliki program studi unggulan, antara lain DIV Manajemen Pemasyarakatan, DIV Teknik Pemasyarakatan, dan DIV Bimbingan Kemasyarakatan
Poltekip juga tidak memerlukan lampiran nilai rata-rata rapor dan ijazah untuk persyaratan pendaftaran.
Pendaftar wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Kelas XII yang ditandai Kepala Sekolah (menggunakan kop surat sekolah) dan dilegalisir.
3. STMKG
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika merupakan penyelenggara sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Ada empat program studi di STMKG, antara lain D4 Instrumentasi, D4 Klimatologi, D4 Geofisika, dan D4 Meteorologi.
Untuk persyaratan pendaftaran, tidak ada kualifikasi nilai rata-rata rapor dan ijazah, tetapi wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII bagi lulusan 2024 jika ijazahnya belum keluar.***
Share this article
Mayoritas sekolah kedinasan memiliki persyaratan pendaftaran yaitu nilai rata-rata rapor dan ijazah sebagai syarat administratif.