AYOJAKARTA.COM -- Jadwal cair dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah dinanti-nantikan oleh penerima manfaat.
Namun, tanggal pasti dicairkannya KJP Plus ini belum diumumkan pemerintah.
Berdasarkan kabar terbaru yang beredar, jadwal cair dana KJP Plus diprediksi akan dilakukan pada akhir bulan November 2024.
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Penjelasan Lengkap Tentang Alasan Saldo ATM dan Buku Tabungan KJP Plus Berbeda
Sebagian prediksi mengatakan akan dicairkan di awal bulan antara tanggal 1 hingga 10 Desember 2024.
Sebenarnya, apa itu KJP Plus? Dan siapa saja yang berhak mendapat dana program ini?
KJP adalah program pendidikan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program ini memungkinkan peserta didik mulai dari tingkat SD hingga SMA dapat menempuh pendidikan tanpa khawatir dengan biayanya.
Baca Juga: Dana KJP Plus November 2024 Bisa Buat Beli Laptop? Pahami Ketentuan Barang-Barang yang Boleh Dibeli
Jika sudah cair, dana KJP Plus bisa digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan sekolah.
Mulai dari alat tulis, buku tulis, seragam, laptop, sepatu, dan barang-barang lain yang mendukung kegiatan belajar.
Lantas, siapa saja yang akan mendapat dana KJP Plus ini?
Dilansir ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta.go.id pada Sabtu, 23 November 2024, berikut tiga syarat terbaru peserta didik yang berhak menerima KJP Plus.
1. Siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar di DTKS, yaitu DTKS daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
Hal ini bisa dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian adalah informasi tentang siapa yang berhak mendapat dana KJP Plus November 2024.***

Share this article
Berdasarkan kabar terbaru yang beredar, jadwal cair dana KJP Plus diprediksi akan dilakukan pada akhir bulan November 2024.