AYOJAKARTA.COM -- Tidak memiliki kendaraan roda empat alias mobil dan bahkan bukan tidak tercantum memiliki NJOP 1M namun status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dibatalkan?
Pertanyaan ini terus menyelimuti para peserta didik yang batal menerima bantuan Pendidikan dari pemprov DKI Jakarta Tahun ini.
Namun jangan khawatir, para peserta didik dapat melakukan hal di bawah ini agar tercatat kembali menjadi penerima KJP Plus kembali di Tahun 2025 nanti.
Baca Juga: Ingin Kembali Jadi Penerima KJP Plus Periode Januari 2025? Penuhi Syarat dan Langkah Berikut
Diketahui pembatalan status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang karena status kepemilikan NJOP 1M atau Milyar ini memang banyak dialami oleh para peserta didik penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Namun dilansir dari akun youtube EKA NUR ARIPIN, status penerima KJP Plus ini dibatalkan karena adanya kepemilikan NJOP 1M ataupun kepemilikan roda empat atau mobil dapat melaporkan langsung ke BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta.
Yang di mana akan diproses dan dilanjutkan ke Disdik DKI Jakarta dengan status dibatalkan jika memang tidak termasuk golongan yang memiliki NJOP 1M ataupun kendaraan roda empat atau mobil.
Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tau! Berikut Ini Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU
Karena data data penerima KJP Plus ini dihimpun dari beberapa instansi seperti Dukcapil, PPATK, BAPENDA, Dinsos dan nantinya akan dikumpulkan atau terverifikasi oleh Disdik DKI Jakarta.
Peserta didik yang dibatalkan menerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dapat melakukan verifikasi data ulang di tahap berikutnya agar dapat kembali menjadi penerima KJP Plus.
NJOP 1M ini merupakan nilai jual objek pajak yang menjadi salah satu variabel yang akan ada pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) maka NJOP di atas 1M ini memiliki nilai perpajakan yang tinggi seperti kepemilikan rumah mewan, bangunan atau properti dan lainnya.
Baca Juga: Cara Aktivasi KJP Plus yang Dibatalkan, Peserta Bisa Lakukan 3 Langkah Ini
Sehingga para peserta didik yang terindikasi atau diduga memiliki NJOP 1M atau lebih dan mengakibatkan gagal menjadi penerima KJP Plus, maka diharapkan dapat melakukan pelaporan dan verifikasi ulang.
Sebagai informasi ada 3 syarat mutlak yang wajib para peserta didik penuhi untuk menerima dana bantuan KJP Plus di Tahun 2025 adalah
· Para peserta didik yang menerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini telah terdaftar dan aktif di satuan Pendidikan di wilayah DKI Jakarta
· Para peserta didik yang menerima merupakan siswa dari keluarga tidak mampu yang terdaftar pada DTKS Daerah dan atau data lainnya yang telah disetujui oleh Gubernur
· Para peserta didik yang menerima berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan dibuktikan oleh KK atau kartu keluarga ataupun surat keterangan lain dari dukcapil setempat.
Baca Juga: Cara Mudah Siswa Mengaktifkan KJP Plus yang Dicabut! Pasti Cair di Januari 2025, Hanya Siapkan Ini
Maka dari syarat di atas, telah diketahui status kepemilikan NJOP 1M sudah dipastikan tidak akan menerima KJP Plus di Tahun depan.
Oleh sebab itu, para peserta didik wajib mengetahui syarat menjadi penerima KJP Plus agar dapat menerima KJP Plus di TAHUN 2025 mendatang tanpa harus dibatalkan dengan alasan status kepemilikan NJOP.
Demikian cara mengatasi mengubah status kepemilikan NJOP 1M agar dapat menjadi penerima KJP Plus kembali di Tahun 2025.

Share this article
Status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 batal meski tak punya kendaraan roda empat alias mobil dan tak tercantum memiliki NJOP 1M.