AYOJAKARTA.COM -- Bagi peserta yang ingin kembali menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus pada Januari 2025, penting untuk memahami langkah dan syarat yang harus dipenuhi.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali sebanyak 105.225 peserta didik yang status kepemilikan KJP Plus sempat dicabut pada awal Januari 2025.
Pengaktifan kembali ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta dalam mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tau! Berikut Ini Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU
Untuk kembali menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada bulan Januari 2025, berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu dipenuhi.
Syarat untuk Mengaktifkan KJP Plus
1.Klarifikasi Data: Peserta yang KJP Plus-nya dicabut harus melakukan klarifikasi mengenai kondisi mereka, terutama terkait kepemilikan kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1M.
2.Verifikasi Ulang: Setelah melakukan klarifikasi, data peserta akan diverifikasi ulang oleh pihak terkait untuk memastikan kelayakan sebagai penerima KJP Plus.
Baca Juga: Cara Aktivasi KJP Plus yang Dibatalkan, Peserta Bisa Lakukan 3 Langkah Ini
Langkah-Langkah Mengaktifkan KJP Plus
-Kunjungi Kelurahan atau Dinas Pendidikan:
Datang ke kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi status penerima peserta didik.
Tunjukkan bukti bahwa peserta didik atau KPM tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset yang menyebabkan pencabutan KJP Plus.
Baca Juga: Cara Mudah Siswa Mengaktifkan KJP Plus yang Dicabut! Pasti Cair di Januari 2025, Hanya Siapkan Ini
-Proses Verifikasi
Setelah klarifikasi, pihak terkait akan melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta didik.
Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
-Penetapan Status Penerima:
Jika lolos verifikasi, nama peserta didik akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus. Status ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Dana KJP Plus untuk peserta yang berhasil lolos verifikasi dipastikan akan cair paling lambat akhir Januari 2025, sehingga penting untuk segera melakukan klarifikasi agar tidak ketinggalan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan semua syarat dipenuhi, peserta didik dapat kembali menjadi penerima KJP Plus dan melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.

Share this article
Peserta yang ingin kembali menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus pada Januari 2025, penting untuk memahami langkah dan syarat.