AYOJAKARTA.COM -- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kabar baik bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya mengalami pencabutan.
Diketahui, sebanyak 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya dicabut akan diaktifkan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, penerima KJP Plus yang telah dicabut harus melakukan klarifikasi untuk mengaktifkan status penerimaan KJP Plus tahap selanjutnya.
Baca Juga: Cara Mudah Siswa Mengaktifkan KJP Plus yang Dicabut! Pasti Cair di Januari 2025, Hanya Siapkan Ini
Adapun cara aktivasi penerima KJP Plus yang sebelumnya dibatalkan baik karena terdaftar memiliki roda empat dan aset NJOP 1M, peserta didik atau orang tua siswa bisa lakukan Langkah di bawah ini.
Cara Aktivasi Penerima KJP Plus Januari 2025
1.Kunjungi Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Penerima yang dicabut statusnya harus mendatangi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi data.
Penerima perlu melakukan klarifikasi di kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan setempat mengenai kepemilikan kendaraan atau aset yang mungkin menyebabkan pencabutan KJP Plus sebelumnya.
2.Verifikasi Ulang
Setelah melakukan klarifikasi, data penerima akan diverifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus.
Langkah ini untuk memastikan bahwa peserta didik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak berasal dari keluarga PNS/TNI/Polri.
3. Meminta Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
Penerima juga perlu mendapatkan surat rekomendasi dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa berperilaku baik dan mematuhi peraturan sekolah.
Surat Rekomendasi ini untuk diberikan kepada Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Penetapan dan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025
Setelah lolos verifikasi, nama-nama penerima yang memenuhi syarat akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus. Status ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Jika semua syarat terpenuhi dan verifikasi berhasil, dana KJP Plus akan dicairkan paling lambat akhir Januari 2025.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi semua syarat, penerima KJP Plus yang sebelumnya dicabut dapat kembali menerima bantuan pendidikan melalui program ini.***

Share this article
Penerima KJP Plus yang telah dicabut harus melakukan klarifikasi untuk mengaktifkan status penerimaan KJP Plus tahap selanjutnya.