AYOJAKARTA.COM - Dunia pendidikan Indonesia mengalami perkembangan signifikan dalam hal kesetaraan kesempatan karier bagi guru.
Khususnya terkait pengangkatan kepala sekolah yang akan dilaksanakan pada Juni 2025 menjelang tahun ajaran baru 2025-2026.
Eko Wibowo, Ketua ASN P3K Guru Provinsi Riau, menyampaikan aspirasi kuat dari komunitas guru P3K se-Indonesia yang menginginkan kesempatan setara dengan guru PNS dalam pengangkatan sebagai kepala sekolah.
Menurutnya, banyak guru P3K yang telah menorehkan prestasi gemilang dan tidak kalah mentereng dibandingkan dengan rekan-rekan PNS mereka, sehingga sangat layak untuk diberikan ruang dalam kepemimpinan sekolah.
Guru P3K terbukti memiliki kompetensi mumpuni dalam mengelola manajemen sekolah dengan baik, dengan latar belakang pendidikan yang solid baik di bidang akademik maupun non-akademik, serta aktif dalam berbagai organisasi profesi guru, masyarakat kepemudaan, dan kegiatan sosial.
Kemampuan dan dedikasi guru P3K ini menunjukkan bahwa mereka tidak kaleng-kaleng dalam hal profesionalisme dan layak mendapat kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir menjadi kepala sekolah.
Seiring dengan kemajuan dunia pendidikan dan tuntutan Generasi Z yang membutuhkan pemimpin pendidikan yang handal, inovatif, dan kreatif dalam mendidik anak berkarakter baik menuju Indonesia Emas, kehadiran guru P3K dalam posisi kepemimpinan sekolah menjadi sangat relevan dan dibutuhkan.
Merespons aspirasi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 yang terbit di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025, menggantikan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.
Peraturan baru ini mengatur secara detail tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan tahapan yang jelas.
Meliputi pengusulan bakal calon kepala sekolah, seleksi calon kepala sekolah, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah.
Untuk guru PNS, persyaratan utama yang ditetapkan adalah memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.
Selain itu, memiliki pangkat dan golongan ruang minimal Penata atau golongan 3C, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal baik selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, untuk guru P3K persyaratannya adalah memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama (setara golongan 9) dengan pengalaman dalam jabatan guru minimal 8 tahun, yang menunjukkan pengakuan terhadap kompetensi dan dedikasi jangka panjang guru P3K.
Kedua kategori guru juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan, tidak pernah dikenai hukuman disiplin, tidak sedang menjadi tersangka, berusia maksimal 56 tahun, dan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen moral dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
Yang menarik dari peraturan terbaru ini adalah adanya fleksibilitas dalam implementasinya yang memberikan peluang lebih luas bagi guru yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan utama.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran SPMB PAUD di Jakarta 2025 Tahap 1 dan 2 Sudah Diumumkan: Catat Tanggalnya
Dalam hal tidak tersedia bakal calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan standar, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat 1 atau golongan 3B (turun satu tingkat dari persyaratan utama).
Dan untuk guru P3K dapat diusulkan mereka yang memiliki pengalaman dalam jabatan guru minimal 4 tahun (berkurang setengah dari persyaratan utama 8 tahun).
Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami kondisi riil di lapangan dimana tidak semua daerah memiliki cukup calon yang memenuhi persyaratan optimal.
Sekaligus memberikan kesempatan kepada guru-guru muda yang berpotensi untuk berkembang dalam kepemimpinan pendidikan.
Baca Juga: Awalnya 22 Mei! Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 Mundur, Cek Jadwal Terbarunya di Sini
Implementasi peraturan ini juga mengamanatkan bahwa regulasi yang memberikan kesempatan sama kepada guru P3K dan PNS untuk menjadi kepala sekolah perlu ditegakkan secara konsisten.
Hal ini mengingat masih banyak kepala daerah yang cenderung lebih memilih guru PNS untuk ditempatkan sebagai kepala sekolah.
Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan pengangkatan kepala sekolah akan lebih meritokratis berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan semata-mata berdasarkan status kepegawaian.
Sehingga kualitas kepemimpinan sekolah dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan Indonesia secara keseluruhan.***

Share this article
Aturan baru beri peluang setara bagi guru P3K dan PNS jadi kepala sekolah mulai 2025, dorong meritokrasi dan kepemimpinan berkualitas.