Guru P3K Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Berikut Syarat dan Peluang Terbaru 2025

Guru P3K Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Berikut Syarat dan Peluang Terbaru 2025
Guru P3K Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Berikut Syarat dan Peluang Terbaru 2025

AYOJAKARTA.COM - Dunia pendidikan Indonesia mengalami perkembangan signifikan dalam hal kesetaraan kesempatan karier bagi guru.

Khususnya terkait pengangkatan kepala sekolah yang akan dilaksanakan pada Juni 2025 menjelang tahun ajaran baru 2025-2026.

Eko Wibowo, Ketua ASN P3K Guru Provinsi Riau, menyampaikan aspirasi kuat dari komunitas guru P3K se-Indonesia yang menginginkan kesempatan setara dengan guru PNS dalam pengangkatan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo Masuk Tahap Akhir, Rismon Sianipar Beberkan Kesilapan Dirtipidum!

Menurutnya, banyak guru P3K yang telah menorehkan prestasi gemilang dan tidak kalah mentereng dibandingkan dengan rekan-rekan PNS mereka, sehingga sangat layak untuk diberikan ruang dalam kepemimpinan sekolah.

Guru P3K terbukti memiliki kompetensi mumpuni dalam mengelola manajemen sekolah dengan baik, dengan latar belakang pendidikan yang solid baik di bidang akademik maupun non-akademik, serta aktif dalam berbagai organisasi profesi guru, masyarakat kepemudaan, dan kegiatan sosial.

Kemampuan dan dedikasi guru P3K ini menunjukkan bahwa mereka tidak kaleng-kaleng dalam hal profesionalisme dan layak mendapat kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir menjadi kepala sekolah.

Seiring dengan kemajuan dunia pendidikan dan tuntutan Generasi Z yang membutuhkan pemimpin pendidikan yang handal, inovatif, dan kreatif dalam mendidik anak berkarakter baik menuju Indonesia Emas, kehadiran guru P3K dalam posisi kepemimpinan sekolah menjadi sangat relevan dan dibutuhkan.

Baca Juga: Jangan Sampai Lengah, Inilah Lima Kondisi Medis yang Dapat Memperbesar Potensi Terjadinya Pembuluh Darah Otak Pecah!

Merespons aspirasi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 yang terbit di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025, menggantikan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.

Peraturan baru ini mengatur secara detail tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan tahapan yang jelas.

Meliputi pengusulan bakal calon kepala sekolah, seleksi calon kepala sekolah, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Untuk guru PNS, persyaratan utama yang ditetapkan adalah memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.

Baca Juga: Budi Arie Kembali Terseret Dalam Pusaran Kasus Judi Online, Roy Suryo Ungkap Sosok Paling Memiliki Kendali Memberantas

Selain itu, memiliki pangkat dan golongan ruang minimal Penata atau golongan 3C, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal baik selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, untuk guru P3K persyaratannya adalah memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama (setara golongan 9) dengan pengalaman dalam jabatan guru minimal 8 tahun, yang menunjukkan pengakuan terhadap kompetensi dan dedikasi jangka panjang guru P3K.

Kedua kategori guru juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan, tidak pernah dikenai hukuman disiplin, tidak sedang menjadi tersangka, berusia maksimal 56 tahun, dan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen moral dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

Yang menarik dari peraturan terbaru ini adalah adanya fleksibilitas dalam implementasinya yang memberikan peluang lebih luas bagi guru yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan utama.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran SPMB PAUD di Jakarta 2025 Tahap 1 dan 2 Sudah Diumumkan: Catat Tanggalnya

Dalam hal tidak tersedia bakal calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan standar, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat 1 atau golongan 3B (turun satu tingkat dari persyaratan utama).

Dan untuk guru P3K dapat diusulkan mereka yang memiliki pengalaman dalam jabatan guru minimal 4 tahun (berkurang setengah dari persyaratan utama 8 tahun).

Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami kondisi riil di lapangan dimana tidak semua daerah memiliki cukup calon yang memenuhi persyaratan optimal.

Sekaligus memberikan kesempatan kepada guru-guru muda yang berpotensi untuk berkembang dalam kepemimpinan pendidikan.

Baca Juga: Awalnya 22 Mei! Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 Mundur, Cek Jadwal Terbarunya di Sini

Implementasi peraturan ini juga mengamanatkan bahwa regulasi yang memberikan kesempatan sama kepada guru P3K dan PNS untuk menjadi kepala sekolah perlu ditegakkan secara konsisten.

Hal ini mengingat masih banyak kepala daerah yang cenderung lebih memilih guru PNS untuk ditempatkan sebagai kepala sekolah.

Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan pengangkatan kepala sekolah akan lebih meritokratis berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan semata-mata berdasarkan status kepegawaian.

Sehingga kualitas kepemimpinan sekolah dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan Indonesia secara keseluruhan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# P3K
# kepala sekolah
# guru

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.