AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon telah memasuki tahap kesimpulan.
Namun, selama sidang praperadilan Pegi Setiawan banyak hal yang menimbulkan tanda tanya bagi netizen pendengarnya.
Salah satunya adalah ahli hukum pidana yang didatangkan dari pihak Polda Jabar, Agus Surono, mengatakan kalau penetapan tersangka bisa tanpa pemeriksaan.
Agus Surono ahli hukum pidana tersebut adalah seorang guru besar tetap di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
Mengapa Agus Surono bisa menjawab demikian? Ternyata ada penjelasannya yang berhubungan dengan bukti.
Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat, 5 Juli 2024:
Hakim Tunggal Eman Sulaeman bertanya soal penetapan tersangka. Apakah terdapat pemeriksaan sebelumnya atau tidak.
Agus Surono menjawab kalau tidak harus diperiksa dulu sebelum penetapan tersangka. Hal itu ia katakan meskipun memang terdapat dalam aturan MK, tetapi tidak harus dilaksanakan.
“Tidak harus (diperiksa dulu). Walaupun di dalam putusan MK itu di dalam pertimbangannya ada, tapi itu tidak mengharuskan,” jawab Agus Surono.
Agus Surono juga menyebutkan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tidak harus melalui pemeriksaan tetapi perlu adanya alat bukti.
“Jadi dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu adalah hanya mendasarkan pada dua alat bukti,” ujarnya.

Share this article
Agus Surono ahli hukum pidana tersebut adalah seorang guru besar tetap di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.