AYOJAKARTA.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Pegi Setiawan akan mengajukan praperadilan dengan dasar bahwa dua alat bukti yang terkait pembunuhan itu tidak pernah dimunculkan oleh pihak Kapolda.
Penetapan tersangka terhadap Pegi dianggap tidak sah karena hanya didasarkan pada KTP, ijazah, dan rapor yang tidak relevan dengan kasus pembunuhan Eki dan Vina.
Dalam putusan pengadilan yang sudah inkra, DPO juga menyatakan bahwa Pegi alias Perong memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan Pegi Setiawan.
Sugiyanti Iriani, pengacara Pegi, yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. Sugiyanti, yang mengenal Pegi sejak 2014 karena ibunya bekerja sebagai IRT di rumahnya, menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan rumah Pegi pada 30 Agustus 2016, Pegi sedang bekerja di Bandung.
Sugiyanti juga menyoroti bahwa pada tahun 2016 tidak ada surat pemanggilan atau penetapan tersangka dari pengadilan maupun kepolisian, serta tidak ada izin dari RT dan RW setempat.
Dari pembelaan Sugiyanti Iriani yang menyebut bahwa kurangnya alat bukti yang mengarah pada pembunuhan Vina dan Eki, Irjen Sandi Nugroho turut berkomentar.
Irjen Sandi Nugroho berkomentar mengenai kurangnya alat bukti atau alat bukti yang tidak relevan dengan kasus ini.
Menurutnya, ini adalah bagian dari proses penyidikan yang nantinya akan diuji di kejaksaan dan pengadilan.
Kasus ini bukanlah kasus baru, tetapi telah melalui proses yang panjang selama delapan tahun.
Ia menekankan bahwa penyidik tidak tinggal diam selama periode tersebut dan menyebut kasus ini sebagai pembunuhan yang brutal dan sadis.
Baca Juga: Apakah Bantuan PIP Sekolah Bisa Berlanjut dan Cair Setelah Lulus? Begini Informasinya
“Itu adalah korban pembunuhan sadis. Mohon maaf sedikit saya sampaikan, kepalanya pecah, lehernya patah, rahang atas batas bawah juga patah dan ada luka benda tajam ada luka benda tumpul yang semuanya itu merupakan pembunuhan yang sangat sadis menurut kami,” ujar Irjen Sandi Nugroho dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Jumat, 21 Juni 2024.
Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa upaya penyidik dalam menetapkan tersangka tidak dilakukan dengan asal-asalan.
Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa proses penyelidikan sangat panjang dan mendetail. “Dari mulai mencari siapa saja yang memiliki nama Pegi, dalam hasil penyelidikan Polri ada 17 atau 19 nama yang kemudian diperiksa satu per satu,” pungkasnya.

Share this article
Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.