AYOJAKARTA.COM - Para penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan aksi protes atas pembongkaran bangunan mereka.
Pembongkaran terhadap deretan ruko tersebut akan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan lantaran ruko yang dibangun telah melanggar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena memakan bahu jalan dan menutup saluran air.
Bahkan para penyewa ruko tersebut menggeruduk rumah Ketua RT 11 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya yang melaporkan kasus penyerobotan jalan.
Baca Juga: Anies Baswedan Ngaku Sudah Kantongi Nama Cawapres Pendampingnya, Ini Tiga Kandidatnya
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Kamis (25/5/2023), warga yang terdiri dari penyewa atau pemilik usaha serta para pekerja ramai-ramai menolak pembongkaran yang akan dilakukan dan meminta pertanggungjawaban Ketua RT 11, Riang Prasetya.
Riang Prasetya menyebut laporan terkait kasus penyerobotan jalan ini adalah tindakan tegas dari pemerintah kepada para pemilik usaha yang telah berani menyalahi aturan.
“Bapak Pj Gubernur Heru Budi Hartono baru ditanggapi Februari 2023, kalau pada saat ini ada tindakan eksekusi itu adalah tindakan tegas atas nama hukum oleh pemerintah,” ujar Rian Prasetya.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Risau Elektabilitasnya Tertinggal, Ini Alasannya
Ia pun menegaskan kepada para pendemo bahwa yang dibongkr itu saluran air dan bahu jalannya bukan usaha mereka.
“Bongkar itu saluran air dan bahu jalan bukan usahanya, bukan tempat usaha kalian, bukan tempat pekerjaan kalian, itu mesti tahu!” tegasnya.
Bahkan dengan keras Riang Prasetya juga meminta agar masyarakat bisa belajar lagi agar tidak asal demo.
“Makanya masyarakat ini harus bisa belajar, terdidik sehingga mengerti sosial seperti apa, lingkungan seperti apa, bukan asal demo tanpa tujuan,” lanjut Riang Prasetya.
Baca Juga: Waduh! Keterangan Bukhori Yusuf dengan Istri Kedua Soal KDRT Berbeda, Begini Pengakuannya
Ia juga mengimbau kepada para warga untuk tidak melakukan perlawanan saat dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran ruko sudah mulai dilakukan pada Rabu (24/5/2023) oleh Satpol PP.
Pembongkaran itu dilakukan setelah batas waktu yang diberikan kepada para penyewa ruko oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar ruko secara mandiri habis.
Pemilik ruko mengaku bahwa waktu yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar ruko secara mandiri dinilai tak cukup karena jumlah pekerja yang terbatas.***

Share this article
Pembongkaran sejumlah ruko di Pluit, Jakarta Utara membuat para penyewa protes dan menggeruduk Ketua RT setempat.