AYOJAKARTA.COM -- Anak berkonflik dengan hukum alias AG kini sudah resmi dinyatakan terlibat langsung dalam 'skenario' penganiayaan David Ozora.
AG diketahui terbukti ikut dalam pusaran kasus Mario Dandy, kekasihnya untuk melancarkan aksi penganiayaan terhadap david Ozora.
Kekasih Mario Dandy ini memang bukan sang pelaku utama dalam kasus penganiayaan David, namun AG disebut-sebut sebagai api penyulut awal permasalah ini terjadi.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Di Persidangan AG Mengaku Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali dengan Mario Dandy
Mengaku mendapat pelecehan seksual dari David Ozora kepada Mario Dandy kekasihnya, AG pun yang juga menjadi saksi kunci di TKP saat kejadian penganiayaan tersebut berlangsung.
Tak ada lagi ada pembelaan, langkah menuju masa depan cemerlang pun kini terhenti akibat terperosok ke dalam kasus tersebut hingga membuat AG kini harus menelan pil pahit.
Akibat perbuatannnya tersebut AG kini dijatuhi 3,6 tahun penjara oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
“Menyatakan anak Agnes Gracia Harianto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Dua, menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” ujar Hakim, yang dilansir dari Youtube KompasTV.
Vonis terhadap AG tersebut dinilai oleh kuasa hukum David sebagai tututan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 4 tahun penjara.
Bahkan kuasa hukum David, Mellisa Anggraini pun mengungakpan untuk kasus serupa hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kuasa Hukum David: Semoga Jaksa Lakukan Banding, Sebab AG Mendapatkan Keuntungan Double
Selanjutnya, Melissa juga membeberkan adapun hal yang meringankan vonis AG yaitu karena alasan usianya yang masih muda.
"Kemudian hal yang meringankan adalah anak pelaku ini masih di dalam usia muda, masa depannya panjang, orang tuanya sudah dalam kondisi yang sakit dan tua,” sambungnya.
Terlepas dari vonis AG tersebut, Melissa mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai keputusan hakim karena sudah cukup cermat dalam proses penanganan kasus penganiayaan David, Kliennya.***

Share this article
AG diketahui terbukti ikut dalam pusaran kasus Mario Dandy, kekasihnya untuk melancarkan aksi penganiayaan terhadap david Ozora.