AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa anak, AG (15) dituntut empat tahun hukuman pidana atas kasus penganiayaan David Ozora (17).
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang meyakini AG terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) kepada David.
Menyikapi tuntutan dakwaan terhadap terdakwa AG tersebut, keluarga David Ozora mengaku merasa puas dengan tuntutan 4 tahun dari JPU.
"Dari Jaksa Penuntut Umum yang tadi disampaikan terkait tuntutannya itu menurut kami sudah maksimal karena ini adalah pelaku anak, dalam tuntutan tadi disampaikan sudah terbukti terkait dengan pasal yang disangkakan Pasal 355 ayat 1 junto 55 KUHP," ujar penasihat hukum David Ozora, Melisa Anggraini, dilansir dari Youtube KompasTV, Kamis (6/4/2023).
Adapun keputusan hukuman terhadap AG tersebut pihak keluarga David Ozora menilai bahwa jaksa sudah teliti dan cermat dalam menggali fakta-fakta di persidangan.
"Tadi Jaksa sudah menyampaikan terkait ada analisa yuridis, analisa fakta kami melihat itu sudah kuat sudah terbukti keterlibatan dan kesalahan dari pelaku anak ini ada 10 unsur faktual tadi yang tidak bisa disangkal terkait kesalahan anak, sehingga kami melihat ini sudah on the track dan kami melihat Jaksa sudah cermat dalam menggali fakta-fakta di persidangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Melisa Anggraini juga menjelaskan unsur atau hal yang memberatkan terdakwa AG dituntut selama 4 tahun penjara, salah satunya lantaran korban penganiayaan yakni David Ozora hingga kini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami cedera berat.
"Dan unsur hal yang memberatkan tadi disampaikan oleh jaksa adalah situasi atau kondisi anak korban yang sampai saat ini masih di rumah sakit di ICU dan itu mengakibatkan cedera yang berat bahkan cenderung permanen nanti," ujar Melisa.
Baca Juga: Kubu David Bantah Isu Pelecehan Seksual, Sebut AG Suka Kirim Foto dan Ngaku Kangen Duluan!
Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup dikarenakan AG masih berstatus anak dibawah umur. Adapun jaksa sangat meyakini bahwa AG ini telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, sidang terhadap AG sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim tunggal yakni Sri Wahyuni.***(Christy Ayu Saputri)

Share this article
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang meyakini AG terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) kepada David