AYOJAKARTA.COM -- Publik dibuat geram atas kasus pemerkosaan yang dilakukan anak dibawah umur (15) kepada siswi yang masih duduk di bangku SMP.
Masa penahanan pelaku yang berinisial AM (15) diketahui telah habis, setelah ia melakukan pemerkosaan kepada siswi SMP yang tinggal di daerah Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Siswi SMP tersebut diperkosa oleh AM (15) hingga akhirnya korban tewas.
Baca Juga: Uang 10000 Dibagi Dua Jadi? Ini Jawaban Teka-teki yang Viral
Dikutip dari unggahan akun Instagram @ctd.insider pada Rabu, 15 Maret 2023 Kasubsi PDIM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra mengungkapkan bahwa pelaku telah dikembalikan kepada orang tua yang bersangkutan.
“Sekarang tersangka sudah dikebalikan ke orang tuanya pada tanggal 8 Maret. Masa penahanannya sudah habis,” kata Kasubsi PDIM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra.
Ipda Rayendra mengungkapkan bahwa masa penahanan untuk anak di bawah umur maksimal adalah tujuh hari.
Namun dapat diperpanjang oleh Jaksa paling lama adalah delapan hari. Hal tersebut diatur dalam pasal 32 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang sistem peradilan anak.
Baca Juga: Viral, Aksi Heroik Warga Selamatkan Pengemudi Ojol yang Tercebur ke Saluran Air Akibat Banjir
“Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui hukumnya,” ujar Rayendra.
Kemudian berdasarkan penelitian baik syarat formil maupun materiil, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Khairil, Tim JPU Kejari mengungkapkan bahwa hasil penyidikan kasus tersebut ternyata masih belum lengkap.
Warganet pun dibuat geram, kebanyakan isi kolom komentar adalah bentuk ketidak setujuannya pada putusan tersebut.
“Stres,” tulis @restixxx dalam kolom komentar.
Kronologi Bocah 15 tahun perkosa siswi SMP hingga tewas
Sebelumnya ada seorang siswi SMP telah diperkosa oleh anak berumur 15 tahun di sebuah rumah kosong.
Kejadiaan pemerkosaan siswi SMP yang diperkosa anak berumur 15 tahun ini terjadi di daerah yang tak jauh dari sekolahnya pada Januari 2023 lalu.
Sebelumnya keluarga korban tak mengetahui bahwa putrinya telah mendapatkan kekerasan seksual tersebut.
Hingga akhirnya korban mengalami demam dan sakit pada bagian kemaluannya.
Kemudian pihak keluarga mengetahui dan berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit keluarga korban pun akhirnya lapor ke Kepolisian.
Pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan satu tersangka yakni pelaku anak yang masih umur 15 tahun tersebut.
“Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul. Selain itu, penyidik meminta rekam medik korban dan meminta keterangan dokternya,” ujarnya.***(Linda Wati)
Share this article
Publik dibuat geram atas kasus pemerkosaan yang dilakukan anak dibawah umur (15) kepada siswi yang masih duduk di bangku SMP.