AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki tahap akhir persidangan.
Majelis hakim akan membacakan vonis para terdakwa pada pertengahan bulan Februari 2023 ini, termasuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sebelumnya jaksa telah memberikan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E. Ternyata tuntutan jaksa ini memicu kecaman publik.
Hal ini dikarenakan Richard Eliezer merupakan justice collaborator sehingga bisa membuka skenario jahat tembak menembak dari Ferdy Sambo, dan kasus pembunuhan ini semakin terang.
Baru-baru ini beredar video terkait vonis Bharada E yang berjudul seperti berikut:
“Geger Malam Ini !! Hakim Beri Keputusan Mengejutkan !? Vonis Bharada E Diringankan Jadi 1 Tahun.”
Dikutip AyoJakarta.com, Jumat (10/2/2023), video tersebut diunggah oleh akun YouTube TOP NEWS.
Baca Juga: Wah Kacau Nih, Salah Satu Fans Ferdy Sambo Nekat Mati Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati
Tak hanya itu saja, thumbnail video menunjukkan terdapat pria yang diduga sebagai Richard Eliezer bersebelahan dengan pengacatanya yakni Ronny Talapessy.
Terdapat pula seorang pria memakai masker dan kacamata yang diduga sebagai Hakim Ketua Wahyu Iman sedang membacakan dokumen ditambahkan dalam thumbnail video.
Disebelahnya juga ada sosok laki-laki yang juga mengenakan peci hitam dan memakai jubah hakim ditambahkan dalam thumbnail video.
Tak ketinggalan pula thumbnail video tersebut disematkan tulisan dengan kalimat senada yakni:
“SAH INI BARU ADIL !! HAKIM RINGANKAN VONIS BHARADA E JADI 1 TAHUN.”
Lalu benarkan video yang beredar dengan tulisan-tulisan yang disematkan dalam thumbnail tersebut?
Ternyata setelah diperhatikan lebih detail, isi dari video tidak sesuai dengan yang ada pada judul video dan thumbnail dari video.
Dalam video hanya berisi beberapa potongan video berkaitan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Narasi awal yang ditambahkan dalam video ini menunjukan hal senada dengan judul dan thumbnail video yakni terkait Richard Eliezer yang tidak jadi dihukum 12 tahun.
Yakni karena hakim luluh sehingga menurunkan hukuman menjadi 1 tahun penjara.
Barulah setelah itu disebutkan narasi kembali terkait dengan duplik yang telah dibacakan penasihat hukum Richard Eliezer atas tanggapan dari replik jaksa penuntut umum.
Serta tentang respon singkat hakim atas duplik dari terdakwa Bharada E yakni dengan memberikan jadwal vonis hukuman dari terdakwa.
Tidak ada dalam video hakim meringankan vonis Richard Eliezer menjadi 1 tahun penjara seperti yang disampaikan dalam judul dan thumbnail video.
Karena diketahui bahwa hakim belum memberikan vonis kepada para terdakwa untuk saat ini. Vonis hakim akan dibacakan mulai hari Senin minggu depan.
Sedangkan untuk Bharada E baru akan melangsungkan sidang vonis putusan hakim pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa judul dan video tersebut termasuk dalam clickbait. Serta unggahan video tersebut termasuk dalam video hoaks atau tidak benar.***

Share this article
Thumbnail video menunjukkan terdapat pria yang diduga sebagai Richard Eliezer bersebelahan dengan pengacatanya yakni Ronny Talapessy.