AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua telah memasuki tahap akhir persidangan.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah selesai membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Termasuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang juga telah selesai membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam pembacaan pleidoi, Bharada E juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap beberapa pihak, salah satunya pada Menko Polhukam Mahfud MD.
Mendapat ucapan terima kasih dari Richard Eliezer membuat Mahfud MD juga memberikan surat balasan berupa doa dan dukungannya agar mendapatkan hukuman yang ringan
Baru-baru ini beredar video di YouTube terkait Richard Eliezer yang bebas dari hukuman dengan judul:
“AKHIRNYA MAHFUD MD SELAMAT KAN BARADA E, IBU PC MEMOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI,” tulis keterangan dalam video.
Dikutip AyoJakarta.com, Rabu (1/2/2023), video tersebut diunggah oleh akun YouTube RODA POLITIK.
Tak hanya itu saja, thumbnail video menunjukkan seorang pria yang diduga sebagai Richard Eliezer yang sedang berada di ruang persidangan.
Pria yang diduga sebagai Bharada E terlihat tengah tersenyum bersalaman dengan Mahfud MD, bersebelahan pula dengan kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy yang sedang tersenyum.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga dimunculkan dalam thumbnail video.
Tak ketinggalan pula dalam thumbnail video tersebut disematkan tulisan dengan kalimat senada yakni:
“MAHFUD MD SELAMATKAN BARADA E, IBU PC MOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI.”
Lantas benarkan video yang beredar dengan tulisan-tulisan yang disematkan dalam thumbnail tersebut?
Ternyata setelah diperhatikan lebih detail, isi dari video menunjukkan beberapa potongan gambar-gambar dari persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Dalam video juga dimunculkan potongan dari video tanggapan Febri Diansyah selaku penasehat hukum dari Putri Candrawathi yang memberikan komentar terkait tuntutan dari jaksa terhadap kliennya.
Bukan itu saja, tanggapan dari kuasa hukum Brigadir Yosua yakni Martin Simanjuntak juga dimunculkan dalam video tersebut.
Narasi dalam video juga menyoroti tentang tanggapan dari mantan jaksa senior Jasman Mangandar Panjaitan.
Yang menilai bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memenuhi rasa keadilan, apalagi tuntutan terhadap Richard Eliezer menurutnya harusnya lebih rendah dari Putri Candrawathi.
Tidak ada dalam video Menko Polhukam Mahfud MD menyelamatkan Bharada E dan Putri Candrawathi memohon minta dibebaskan seperti yang tertera dalam judul dan thumbnail video.
Sehingga dapat dikatakan bahwa isi video dengan judul yang tertera dan thumbnail video berbeda tidak ada keterkaitannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa judul dan video tersebut termasuk dalam clickbait. Serta unggahan video tersebut termasuk dalam video hoaks atau tidak benar.***

Share this article
Thumbnail video menunjukkan seorang pria yang diduga sebagai Richard Eliezer yang sedang berada di ruang persidangan.