AYOJAKARTA.COM – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).
Feryd Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tidak lain merupakan ajudannya.
Vonis hukuman tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya telah melayangkan tuntutan hukuman pidana seumur hidup.
Usai dijatuhkannya vonis mati tersebut, banyak berita beredar luas di media sosial berita terkait eksekusi mati Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah video berisi Latihan regu penembak jitu yang diklaim sebagai regu penembak yang dipersiapkan untuk mengeksekusi mati eks Kadiv Propam Polri itu.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas TV, Selasa 28 Februari 2023, penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa video tersebut mengambil cuplikan dari tayangan salah satu stasiun TV.
Hal ini terlihat dari logo yang ditampilkan dalam video yang beredar luas tersebut.
Terdapat video serupa berjudul ‘Regu Tembak Disiapkan Jelang Eksekusi Mati’ yang diunggah oleh akun YouTube Official NET New, pada tanggal 17 Januari 2015.
Dalam video, pembawa berita mengatakan bahwa itu adalah regu tembak yang disiapkan untuk eksekusi pada 17 Januari 2015.
Regu tembak yang disiapkan disebut berasal dari satuan Brimob Polda Jawa Timur, Kompi 3 Batalyon Bondowoso.
Faktanya, itu adalah video persiapan eksekusi untuk 6 terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan dan Boyolali Jawa Tengah, pada Minggu dini hari (18/1/2015).
Dengan demikian,video yang beredar luas di media sosial yang bernarasi mengklaim ada persiapan regu tembak untuk eksekusi mati Ferdy Sambo tidaklah benar dan hanya konten hoaks semata.
Sebagai informasi, meskipun Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim tetapi tidak serta merta langsung di eksekusi hukuman mati.
Akan ada serangkaian hal yang akan dilakukan termasuk upaya untuk meringankan mantan Kadiv Propam Polri ini.
Apalagi, vonis hukuman mati tersebut belum final berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan penerapannya sangat dipengaruhi oleh ketentuan mengenai hukuman mati.
Penasihat hukum Ferdy Sambo sebelumnya menyebutkan bahwa kliennya akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi atas vonis hakim tersebut.***

Share this article
Usai dijatuhkannya vonis mati tersebut, banyak berita beredar luas di media sosial berita terkait eksekusi mati Ferdy Sambo.