Resmi! Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Mewah Korban Dirugikan Miliaran Rupiah

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:59 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi resmi tersangka (YouTube KOMPASTV)
Selebgram Ajudan Pribadi resmi tersangka (YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM -- Terlibat kasus penipuan yang melibatkan Selebgram Ajudan Pribadi kini tengah gegerkan publik.

Resmi dijadikan tersangka, Selebgram bernama lengkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi dilaporkan oleh korbannya ke Polres Metro Jakarta Barat, pada bulan November 2022 lalu.

Pasalnya Selebgram Ajudan Pribadi ini diduga melakukan transaksi penipuan jual beli Mobil Mewah senilai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Tak Disangka! Ajudan Pribadi Lakukan Bisnis Ilegal Sejak Dulu, Mantan Bos: Sudah Saya Ingatkan Tapi…

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, melalui pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya.

Sehingga pihak Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahduddi menyampaikan korban sempat melakukan transaksi pengiriman uang pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Korban Selaku Teman Ajudan Pribadi Laporkan Sang Selebgram, Ternyata karena Tidak Ada...

"Pada tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp350 juta untuk pembelian mobil Mercedes benz, sisanya sebesar Rp230 juta, ditransfer 14 Desember 2021," ujar M Syahduddi.

Akan tetapi sampai waktu yang ditentukan, Selebgram Ajudan Pribadi ini tidak mengirimkan kendaraan yang dijanjikannya, hingga korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Seiring berjalannya waktu kendaraan yang dijanjikan oleh terlapor, tidak kunjung datang, tidak kunjung diserahkan kepada korban," ungkap M Syahduddi.

Baca Juga: TERKUAK! Masalah Ekonomi Jadi Motif Penipuan Ajudan Pribadi Senilai Rp1,3 Miliar

Menurut informasi dari Kapolres Metro Jakarta Barat, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

"Korban melaporkan ke polres Metro Jakarta Barat yang sudah mengalami kerugian sebesar 1 miliar 350 juta," jelas M Syahduddi.

Sehingga status Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penipuan senilai Rp1,3 miliar tersebut.***(Desta Nurwati Siamyah)

Halaman:

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Youtube KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X