AYOJAKARTA.COM -- Anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, menjalani sidang eksepsi pada Kamis, 30 Maret 2023.
Sebagaimana status AG adalah anak yang berhadapan dengan hukum, maka sidang eksepsi ini dilakukan secara tertutup.
Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews, sidang ini beragendakan eksepsi atau pengajuan nota keberatan.
Baca Juga: UPDATE Kasus Penganiayaan David: AG Jalani Sidang Tanggapan JPU Hari Ini! Mellisa: Kami Yakin…
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh anak yang berhadapan dengan hukum AG dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo.
Selain itu turut hadir pada persidangan, Kuasa Hukum anak korban David Ozora, yakni Melisa Anggraeni.
Melissa Anggraini selaku kuasa hukum anak korban David Ozora menyampaikan bahwa pihak anak AG masih belum jujur.
"Mereka inikan berniat untuk ini diperingan, kemudian kemarin masih mengupayakan ini diversi walaupun pada akhirnya gagal," ungkap Melisa Anggraeni.
Baca Juga: Terkuak! Inilah Alasan Keluarga David Tolak Diversi dari AG Pacar Mario Dandy, karena Satu Hal ini…
"Tetapi, sampai hari ini saya masih melihat belum ada upaya mereka untuk jujur terhadap publik tentang apa yang benar-benar terjadi," sambungnya.
Bahkan pihak Kuasa Hukum anak korban David Ozora menilai, pihak anak AG masih menutup-nutupi yang sebenarnya terjadi.
"Masih ada upaya untuk mencari keringanan dengan upaya menutup-nutupi kebenaran, jadi saya berharap sebelum persidangan ini selesai mereka akan membuka seterang-terangnya persoalan ini," ujar Melisa Anggraeni.
Akan tetapi, pihak Kuasa Hukum anak AG, pada kesempatan ini meminta maaf kepada pihak keluarga anak korban David atas diversi yang diajukannya.
Baca Juga: AG Resmi Hadiri Sidang Pertama Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan
"Kami sangat mengerti pihak keluarga apabila memang belum bisa menerima diversi ini, sebagaimana diinginkan oleh pihak keluarga AGH, kami sangat menghormati itu," ungkap Mangatta Toding Allo.
Kuasa Hukum anak AG pun menuturkan pihaknya sempat bertemu dengan pihak keluarga anak korban D pada beberapa waktu lalu.
"Kami kemarin juga sudah berkesempatan mempertemukan orang tua anak AGH dengan pihak keluarga dari anak korban D (David) dengan pamannya Pak Rustam," tutur Mangatta Toding Allo.
Pihak Pengadilan telah mengagendakan sidang lanjutan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum AG, pada hari Jumat 31 Maret 2023.***(Desta Nurwati Siamyah)

Share this article
Sebagaimana status AG adalah anak yang berhadapan dengan hukum, maka sidang eksepsi ini dilakukan secara tertutup.