AYOJAKARTA.COM -- Akhirnya bantuan yang ditunggu-tunggu warga Jakarta kembali cair.
Bantuan yang dimaksud yaitu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Oktober 2024.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I ini dilakukan pada Jumat 4 Oktober 2024 dan disalurkan ke rekening Bank DKI miliki peserta didik.
KJP Plus ini diberikan Pemprov Jakarta untuk membantu siswa-siswi yang sedang menempuh pendidikan dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Soroti Ketimpangan Sosial, Ini Janji Pramono Anung untuk Pemegang KJP Plus: Gratis Masuk Ancol!
Dana KJP Plus ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jakarta.
Bantuan yang diberikan jumlahnya bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik.
Penerima bantuan KJP Plus Tahap I Oktober 2024 ini mulai dari siswa SD.MI, SMP/MTs, SMA, SMK hingga PKBM.
Adapun jumlah penerima bantuan KJP Plus tahap I ini yaitu sebanyak 533.649 peserta didik.
Lantas, berapa nominal bantuan yang akan diterima masing-masing peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @upt.p4op pada Sabtu (5/10/2024), berikut besaran nominal bantuan yang akan diberikan peserta didik sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh:
1. Jenjang SD/MI
- Jumlah peserta yang menerima bantuan KJP Plus sebanyak 290.966 peserta didik
- Jumlah bantuan biaya rutin sebesar Rp135.000 per bulan
- Jumlah bantuan biaya berkala sebesar Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130.000 per bulan
2. Jenjang SMP/MTs
- Jumlah peserta yang menerima bantuan KJP Plus sebanyak 152.854 peserta didik
- Jumlah bantuan biaya rutin sebesar Rp185.000 per bulan
- Jumlah bantuan biaya berkala sebesar Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170.000 per bulan
3. Jenjang Pendidikan SMA/MA
- Jumlah peserta yang menerima bantuan KJP Plus sebanyak 50.843 peserta didik
- Jumlah bantuan biaya rutin sebesar Rp235.000 per bulan
- Jumlah bantuan biaya berkala sebesar Rp185.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290.000 per bulan
4. Jenjang Pendidikan SMK
- Jumlah peserta yang menerima bantuan KJP Plus sebanyak 87.906 peserta didik
- Jumlah bantuan biaya rutin sebesar Rp235.000 per bulan
- Jumlah bantuan biaya berkala sebesar Rp215.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp240.000 per bulan
5. PKBM
- Jumlah peserta yang menerima bantuan KJP Plus sebanyak 1.080 peserta didik
- Jumlah bantuan biaya rutin sebesar Rp185.000 per bulan
- Jumlah bantuan biaya berkala sebesar Rp115.000 per bulan
Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan bantuan biaya rutin KJP Plus secara tunai hanya Rp100.000 per bulan.
Sementara itu, biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai bantuan pendidikan KJP Plus Tahap I Oktober 2024, semoga bermanfaat.***

Share this article
Segini dana bantuan yang diterima oleh peserta didik yang mendapat KJP Plus Tahap 1 bulan Oktober 2024.