AYOJAKARTA.COM -- Pekan kedua bulan Februari 2025, para KPM bansos khususnya PKH dan BPNT semakin banyak mendapati kabar sudah adanya pencairan.
Selain melalui pernyataan dan pemberitahuan teks, kabar pencairan bansos PKH atau BPNT bagi para KPM melalui medsos juga banyak yang disertai dengan bukti struk pencairan.
Akibat cukup banyaknya unggahan di sejumlah kanal media sosial, tidak sedikit para KPM bansos PKH atau BPNT yang mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.
Sehubungan dengan maraknya kabar terkait pencairan bansos, berikut adalah sejumlah fakta tentang pendistribusian bansos PKH dan BPNT tahap I tahun 2025.
Berdasarkan hasil pantauan di aplikasi SIKS-NG, fakta pertama terkait penyaluran bansos tahap I tahun 2025 yang saat ini ramai diperbincangkan adalah tidak sepenuhnya benar.
Adapun kategori bansos yang saat ini telah banyak diunggah di berbagai akun medsos adalah penggenapan kuota tahap IV tahun 2024.
Baca Juga: Kejutan untuk KPM! 7 Bansos Ini Cair Menjelang Bulan Ramadhan, Termasuk PKH dan BPNT?
Sehingga KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima namun belum memperoleh bantuan pada tahap akhir di tahun 2024, baru menerima saat ini atau telat pencairan.
Fakta selanjutnya terkait pencairan bansos tahap I tahun 2025 adalah, akan disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Adapun tahap I penyaluran bansos PKH dan BPNT yang saat ini masih dalam proses pencairan merupakan periode salur Januari-Maret.
Baca Juga: Begini Nasib Penerima PKH dan BPNT setelah DTKS Diganti DTSE
Berkenaan dengan rencana pemerintah untuk mulai menggunakan DTSE sebagai acuan penyaluran, kebijakan tersebut tidak berlaku di tahap I.
Sehingga dasar acuan penyaluran bansos yang akan digunakan kepada para KPM di tahap I masih tetap menggunakan DTKS.
Namun demikian, dapat dipastikan mulai tahap II tahun 2025 atau periode salur April-Juni, penggunaan DTSE akan secara menyeluruh diberlakukan.
DTSE atau Data Tunggal Sosial Ekonomi, merupakan data nasional yang merupakan hasil pemutakhiran atau integrasi dari data BPS, P3KE, BKKBN, Bapanas. Serta DTKS.
Konsekuensi dari penerapan DTSE sebagai acuan bansos di tahap II, akan secara langsung berdampak kepada KPM dengan kategori tertentu.
Baca Juga: DTSE Pengganti DTKS, Benarkah Mulai Februari Status KPM Bansos PKH dan BPNT Berpotensi Tereliminasi?
Adapun kelompok KPM tahap I yang akan terdampak setelah pemberlakuan DTSE adalah masih berusia produktif dan tergolong sehat secara ekonomi maupun sosial.
Selain usia produktif dan sehat ekonomi, KPM tahap I yang berpotensi tereliminasi sebagai penerima di tahap selanjutnya adalah memiliki rumah dengan daya listrik lebih dari 2,200 VA.
Meski bukan pelanggan asli atau sekedar titip nama, penggunaan atau mungkin pencatutan atas aset kekayaan tertentu juga dapat menyebabkan terhapus sebagai KPM.***

Share this article
Pekan kedua bulan Februari 2025, para KPM bansos khususnya PKH dan BPNT semakin banyak mendapati kabar sudah adanya pencairan.