AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mulai mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk gelombang kedua tahun 2025.
Perlu dipahami bahwa istilah "gelombang kedua" yang saat ini tengah ramai dibicarakan sebenarnya merujuk pada termin kedua pencairan, bukan tahap kedua.
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2025 dilaksanakan secara triwulan, dengan tahap pertama meliputi alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret.
Tahap pertama ini sendiri dibagi menjadi beberapa termin atau gelombang pencairan.
Gelombang pertama telah disalurkan sebelum bulan puasa hingga awal bulan puasa, sementara gelombang kedua baru dimulai sejak tanggal 4 Maret 2025.
Bank Mandiri sebagai salah satu bank penyalur telah terpantau mulai mencairkan saldo bantuan PKH.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada gelombang pertama, masih ada kesempatan untuk menerima pencairan hingga akhir Maret 2025.
Asalkan masih memenuhi persyaratan dan tercantum dalam data SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tahap pertama.
Tahap kedua sendiri baru akan mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni, yang pencairannya masih menunggu finalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional setelah proses ground check oleh para pendamping sosial PKH di seluruh Indonesia.
Informasi penting lainnya adalah adanya bantuan sosial yang secara resmi tidak akan lagi dicairkan pada tahun 2025.
Baca Juga: Berkah Ramadan: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Dipercepat, Mulai Senin 10 Maret 2025
Beberapa program bantuan yang telah dihentikan pencairannya antara lain Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3 juta, serta program Kartu Prakerja.
Sayangnya, masih banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat awam dengan menjanjikan akses terhadap bantuan-bantuan tersebut dengan meminta imbalan atau upah.
Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap penipuan semacam ini.
Bahkan untuk bantuan yang masih aktif seperti PKH dan BPNT, jika ada pihak yang meminta bayaran untuk memproses pengajuan, hal tersebut jelas merupakan penipuan.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mengusulkan dirinya sendiri atau orang lain yang dianggap layak menerima bantuan.
Alternatif lainnya adalah melalui musyawarah desa dengan perantara pemerintah desa atau kelurahan setempat tanpa dipungut biaya apapun.
Hasil survei Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi faktor penentu kelayakan penerima bantuan PKH dan BPNT di tahap kedua tahun 2025.
Berdasarkan survei tersebut, KPM yang terdeteksi memiliki rumah dengan daya listrik 2.200 volt atau lebih tinggi dipastikan tidak akan menerima pencairan bantuan di tahap kedua tahun 2025.
Hal ini telah terbukti pada tahap pertama tahun 2025, di mana KPM dengan kriteria tersebut tidak menerima bantuan.
Dalam proses survei DTKS. Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) akan meminta ID pelanggan listrik untuk mendeteksi besaran daya listrik rumah calon penerima bantuan.
Data ini kemudian digunakan sebagai salah satu indikator untuk menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan sosial.
KPM yang ingin mengetahui status bantuan sosialnya dapat berkoordinasi dengan operator DTKS di desa atau pendamping sosial PKH untuk memeriksa status bantuan dan alasan penghentian bantuan jika memang sudah tidak layak menerima.
Informasi ini sangat penting bagi masyarakat agar memahami mekanisme penyaluran bantuan sosial dan tidak mudah tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.***
Share this article
Pemerintah telah mulai mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk gelombang kedua 2025