AYOJAKARTA.COM -- THR atau Tunjangan Hari Raya jadi yang paling ditunggu pekerja jelang hari raya keagamaan.
Perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja yang terikat kontrak jelang hari raya, bagi umat muslim Idul Fitri.
Pemberian THR dari perusahaan pada karyawan tergantung dengan lamanya masa kerja di satu perusahaan.
Baca Juga: Pahami Baik-Baik! Tunjangan Kinerja THR PNS 2023 Hanya Diberikan 50 Persen
Jika bekerja sudah lebih dari setahun, maka THR akan dibayar full sebanyak 1 kali gaji yang diberikan.
Namun, bagaimana jika pekerja masa kerja di bawah 1 tahun dalam perusahaan?
Simak perhitungan proporsional seperti dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @kemnaker pada Jumat (31/3/2023).
Perhitungannya adalah sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan. Lalu dikalikan dengan upah selama satu bulan.
Baca Juga: ASN Siap-siap! THR Akan Segera Cair, Sri Mulyani: Perkiraan Tanggal ....
Sehingga pekerja yang sudah menjalani masa kerja selama 12 bulan, berhak mendapatkan 1 bulan upah.
Misalnya pekerja baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang wajib diberikan perusahaan adalah setengah dari gaji bulanan yang diterima.
Jika ada tunjangan, maka yang diberikan termasuk tunjangan tetap.
Baca Juga: Ingin Tukar Uang Baru untuk Bagi THR Lebaran ke Sanak Saudara? Perhatikan Dua Jalur Penukaran ini!
Hal ini berdasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Artikel Terkait
Jasa Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasannya di Sini!
Asuransi Binagriya Upakara Bidik Pendapatan Premi Rp314 Miliar Tahun 2023
100 Persen Dijamin LOLOS Seleksi! Pahami Pertanyaan yang Sering Muncul saat Pengajuan KUR BRI 2023
Kode Voucher Shopee 31 Maret 2023: Promo dan Diskon Menarik
Gaji Masinis KAI, Benarkah di Atas Rata-Rata UMR?
Pahami Sebelum Ajukan KUR BRI 2023, Inilah Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Lebih Dulu ketika Pencairan KUR
Lowongan Kerja Terbaru 2023 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Simak Kualifikasi dan Lokasi Penempatannya di Sini
Wajib Tahu! Inilah Jadwal dan Cara Penyaluran PKH Tahap II 2023, Cek Info Selengkapnya di Sini
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Cair Kapan? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima di Sini
Pahami Baik-Baik! Tunjangan Kinerja THR PNS 2023 Hanya Diberikan 50 Persen