AYOJAKARTA.COM - Untuk membantu finansial masyarakat, saat ini marak jasa pinjaman online (pinjol) atau gesek tunai (gestun) kredit online.
Beberapa orang mungkin akan tergoda untuk menggunakan jasa gestun kredit online.
Biasanya, gestun kredit online ini dilakukan beberapa orang yang mungkin memiliki kebutuhan tak terduga dan terdesak.
Baca Juga: Kartu Kredit vs Paylater: Pelajaran dari Kasus Fresh Graduate yang Ditolak Kerja Akibat BI Checking
Sebagaimana diketahui, dahulu gestun ini merupakan jasa pencarian dana melalui kartu kredit.
Namun, hal itu kini telah resmi dilarang oleh Bank Indonesia (BI).
Kini, jasa gestun tersedia untuk menggunakan limit yang ada di aplikasi kredit online.
Baca Juga: Tahapan Memeriksa BI Checking Sebelum Melakukan Pengajuan Kredit di Bank
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com, Selasa (29/8/2023) misal kamu memiliki limit kredit online sebesar Rp8 juta.
Kamu bisa saja melakukan gestun kredit online sebasar Rp5 juta.
Sehingga, kamu akan diminta untuk melakukan transaksi pembelian barang dengan mengirim link e-commerce untuk belanja barang seharga Rp5 juta.
Meski terlihat menarik, ternyata kawula muda harus tahu jika jasa gestun kredit online ini patut dihindari.
Mengapa demikian? Berikut ulasannya:
1. Rawan penipuan
Alasan pertama mengapa gestun kredit online ini harus dihindari adalah rawannya penipuan.
Sebab, beberapa jasa gestun kredit online ini ilegal dan tidak memiliki merchant atau lembaga finansial secara resmi.
Mulai dari tak memberi uang yang sudah disepakati hingga permintaan data pribadi seperti email atau pasword.
Data tersebut bisa saja disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Baca Juga: Pernah Pinjam di Pinjol? Cara Mudah Cek Skor Kredit BI Checking atau SLIK Secara Online!
2. Limit atau akun kredit online dibekukan
Bisa saja, jika kamu sering menggunakan transaksi ini polanya mudah dikenali cepat atau lambat.
Biasanya, gestun kredit online memiliki cara untuk mengidentifikasi transaksi fiktif.
Jika hal ini teridentifikasi maka limit, bahkan akun yang kamu miliki bisa dibekukan.
Sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi apapun dengan menggunakan aplikasi kredit online tersebut.
Baca Juga: Mantan Admin Pinjol dan Judi Online Jual Data Kartu Kredit Nasabah BCA di Dark Web
3. Bisa diblacklist BI checking
BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan catatan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga uang lainnya
Dalam SLIK tersebut akan diinformasikan apakah pembayaran kredit yang kamu lakukan lancar atau tidak.
Jika terdeteksi gestun atau akun kamu diblokir, maka kamu bisa terkena blacklist BI checking.
Sehingga untuk ke depan, misal saja kamu akan mengambil KPR akan sulit untuk mengajukan layanan kredit. ***

Share this article
Tiga hal yang harus kamu tahu mengapa kita harus menghindari penggunaan gestun kredit online, awas diblacklist BI checking.