UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta? Maunya Serikat Buruh Sih Begitu, Tunggu Infonya Besok

- Minggu, 27 November 2022 | 10:44 WIB
UMP DKI 2023 akan diumumkan besok, Senin 28 November 2022. Ada empat usulan tentang kenaikan upah tersebut (ayobandung)
UMP DKI 2023 akan diumumkan besok, Senin 28 November 2022. Ada empat usulan tentang kenaikan upah tersebut (ayobandung)

AYOJAKARTA.COM – Kalangan buruh tentu menginginkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 bisa tembus angka Rp5 juta per bulan.

Kira-kira apakah UMP DKI 2023 bisa tembus angka Rp5 juta? Hmmm, silakan simak perkiraan kenaikan yang mungkin ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Yang jelas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa penetapan UMP DKI 2023 akan dirilis besok, Senin 28 November 2022.

“Mungkin sebelum 28 atau pas tanggal 28 (diumumkan). Lagi dihitung sama-sama," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah, ada empat usulan yang menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan.

Empat versi usulan kenaikan UMP DKI 2023 itu berasal dari Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin, dan juga serikat buruh atau pekerja.

Baca Juga: Minta Segera Diusut Tuntas, Susno Duadji Sebut Kasus Ismail Bolong Lebih Besar dari Ferdy Sambo

Berikut ini usulan tersebut:

Versi Usulan Pemprov DKI

Pemprov DKI mengajukan usulan besaran UMP DKI 2023 mencapai Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen.

“Saat sidang Dewan Pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022,  menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen,” kata Andri Yansyah.

Versi Usulan Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai patokan untuk menetapkan perhitungan UMP 2023.

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan beleid tersebut, Apindo mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X