AYOJAKARTA.COM – Kalangan buruh tentu menginginkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 bisa tembus angka Rp5 juta per bulan.
Kira-kira apakah UMP DKI 2023 bisa tembus angka Rp5 juta? Hmmm, silakan simak perkiraan kenaikan yang mungkin ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Yang jelas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa penetapan UMP DKI 2023 akan dirilis besok, Senin 28 November 2022.
“Mungkin sebelum 28 atau pas tanggal 28 (diumumkan). Lagi dihitung sama-sama," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 24 November 2022.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah, ada empat usulan yang menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan.
Empat versi usulan kenaikan UMP DKI 2023 itu berasal dari Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin, dan juga serikat buruh atau pekerja.
Baca Juga: Minta Segera Diusut Tuntas, Susno Duadji Sebut Kasus Ismail Bolong Lebih Besar dari Ferdy Sambo
Berikut ini usulan tersebut:
Versi Usulan Pemprov DKI
Artikel Terkait
UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu
UMP DKI 2023, UMK Bekasi 2023, UMK Karawang 2023 Berpeluang Tembus Rp5 Juta per Bulan, Begini Hitungannya
Bakal Naik 10 Persen, Wah Segini Besaran UMR DKI Jakarta Pada 2023 Mendatang
UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda
UMK Karawang dan UMK Bekasi Tahun 2023 Berpotensi Tembus Angka 5 Juta Rupiah, DKI Jakarta Menyusul di Bawahnya
Terpopuler! UMK dan UMP 2023 Naik, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi, Bagaimana Provinsimu? Cek di Sini