AYOJAKARTA.COM – Kalangan buruh tentu menginginkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 bisa tembus angka Rp5 juta per bulan.
Kira-kira apakah UMP DKI 2023 bisa tembus angka Rp5 juta? Hmmm, silakan simak perkiraan kenaikan yang mungkin ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Yang jelas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa penetapan UMP DKI 2023 akan dirilis besok, Senin 28 November 2022.
“Mungkin sebelum 28 atau pas tanggal 28 (diumumkan). Lagi dihitung sama-sama," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 24 November 2022.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah, ada empat usulan yang menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan.
Empat versi usulan kenaikan UMP DKI 2023 itu berasal dari Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin, dan juga serikat buruh atau pekerja.
Baca Juga: Minta Segera Diusut Tuntas, Susno Duadji Sebut Kasus Ismail Bolong Lebih Besar dari Ferdy Sambo
Berikut ini usulan tersebut:
Versi Usulan Pemprov DKI
Pemprov DKI mengajukan usulan besaran UMP DKI 2023 mencapai Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen.
“Saat sidang Dewan Pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen,” kata Andri Yansyah.
Versi Usulan Apindo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai patokan untuk menetapkan perhitungan UMP 2023.
Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan beleid tersebut, Apindo mengusulkan kenaikan 2,62 persen.
Versi Usulan Kadin
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan penetapan UMP DKI 2023 dengan mengikuti Permenaker No. 18 tahun 2022. Menggunakan alfa 10 persen sehingga tercapai angka Rp4.879.053 atau naik 5,11 persen.
Versi Asosiasi Buruh
Kalangan buruh mengusulkan ada kenaikan 10,55 persen sehingga UMP DKI 2023 akan sebesar Rp5.151.000.
Upah Minimum Regional yang Bisa Tembus Rp5 Juta
Upah Minimum (UM) di empat wilayah berpeluang untuk menembus angka Rp5 juta per bulan.
Dari empat wilayah tersebut, Upah Minimum Kota atau UMK Kota Bekasi 2023, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2023, dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Karawang 2023.
Satu lagi wilayah yang UM-nya berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan adalah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023.
Baca Juga: Misteri Rp100 Triliun Kurang 1 Rupiah di Rekening Yosua: Ini Penjelasan PPATK, Ternyata oh Ternyata
Empat wilayah itu memang tercatat sebagai daerah yang memiliki UM tertinggi di Indonesia.
Ini daftar 20 kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:
- Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
- Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
- Jakarta: Rp 4.641.854
- Kota Depok: Rp4.377.231,93
- Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
- Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
- Kota Bogor: Rp4.330.249,57
- Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
- Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
- Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
- Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
- Kota Serang: Rp3.850.526,18
- Kota Bandung: Rp3.774.860,78
Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022, kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.
Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.
Ketentuan dalam Pasal 7 Permenaker No. 18/2022
(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Mengacu pada Permenaker No. 18 tahun 2022 dan data Upah Minimum pada 2022, ada empat wilayah yang berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan yakni:
- Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
- 2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
- Provinsi Jakarta: Rp 4.641.854
Melihat data kenaikan Upah Minimum (UM) 2023 adalah 10 persen dan data UM 2022, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi berpeluang sekali untuk menembus angka Rp5 juta.
Terkait dengan UMP DKI 2022, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Gubernur DKI waktu itu, Anies Baswedan, tentang besaran upah minimum. Anies ketika itu menetapman UMP DKI 2022 senilai Rp4.641.854.
Akhirnya UMP DKI 2022 yang berlaku adalah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.
Nah, UMP DKI 2023 akan menembus angka Rp5 juta kalau terjadi kenaikan 10 persen sesuai dengan batas yang diperkenankan oleh pemerintah pusat.
Demikian penjelasan tentang perhitungan UMP DKI 2023, UMK Bekasi 2023, dan UMK Karawang 2023 yang berpeluang menembus angka Rp5 juta.

Share this article
Kira-kira apakah UMP DKI 2023 bisa tembus angka Rp5 juta? Hmmm, silakan simak perkiraan kenaikan yang mungkin ditetapkan oleh Pemprov DKI.