AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia berhembus di Bumi Pasundan.
Akhirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengesahkan UMP Jawa Barat 2023.
Hal itu sesuai dengan batas akhir pengesahan UMP 2023 yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan yaitu 28 November 2022.
Dikutip AyoJakarta.com dari ayocirebon.com pada Rabu 30 November 2022, kenaikkan UMP Jawa Barat pada tahun 2023 adalah 7,88 persen.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Tahun 2022 Sudah Cair! Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Hal ini sesuai keterangan Kepala Dinaskertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
Sebelumnya Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas rekomendasi UMP.
Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Hal yang sama juga disuarakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto.
Artikel Terkait
Wah! Resmi Naik 6,4 Persen, Akan Jadi Segini Jumlah UMP 2023 Wilayah Banten
Sah! Menaker Resmi Naikkan UMP 2023, Cek Berapa Upah Minimum Provinsimu Disini, Jawa Tengah Paling Kecil
Sah! UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Karawang 2023 dan 26 Kabupaten/Kota Lainnya
Bukan DKI Jakarta, Berikut Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi, Cek Apakah Daerahmu Termasuk?
Daftar Lengkap UMR 2023 Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi