AYOJAKARTA.COM – Penghujung tahun 2022 sudah di depan mata. Memasuki akhir tahun 2022, masyarakat sedang menunggu keputusan Kemnaker atau Kementerian Tenaga Kerja terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Meskipun cenderung meningkat setiap tahun, pengumuman kenaikkan UMK 2023 selalu ditunggu oleh masyarakat Indonesia terutama para buruh.
Dilansir dari SuaraJakarta.id, Kemnaker menginformasikan bahwa UMP dan UMK tahun 2023 semua wilayah di Indonesia naik lebih tinggi dari tahun 2022. Bahkan beberapa daerah telah memutuskan kenaikkan UMP 2023 sebesar 6%, maka bisa dipastikan UMK 2023 akan naik pada kisaran tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Menaker Ida Fauziyah Janjikan UMK-UMP 2023 Akan Naik, Segini Besarannya
Daerah yang telah memutuskan UMP 2023 adalah Provinsi Papua dengan UMP 2023 hingga Rp3.282.000. Disusul oleh Provinsi Riau tahun 2023 naik menjadi Rp3.105.000, dan NTB dengan perkiraan UMP sebesar Rp2.325.867 atau naik Rp118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2.207.212.
Apa itu UMP dan UMK?
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) adalah batas minimum upah yang harus dibayarkan kepada buruh/karyawan pekerja di sebuah provinsi atau kabupaten/kota.
Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi, adalah keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si yang dikutip dari laman ayojakarta.com.
Lalu bagaimanakah cara menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi di sebuah provinsi?
Menaker menggunakan formula untuk menghitung upah minimum yang memuat variabel berupa inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.
Baca Juga: 4 Daerah Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, Simak Rincian Kenaikan hingga 6 Persen
Jadwal resmi penetapan UMP 2023 untuk Jakarta diprediksi akan dilakukan penetapan kenaikkan UMP 2023 pada 21 November 2022 yang mana sisa menghitung hari.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November,” jelas Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota."
Sementara itu UMP Jakarta cenderung lebih rendah daripada UMK beberapa daerah di Jawa Barat. 5 UMP tertinggi pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- DKI Jakarta Rp4,64 juta
- Papua Rp3,56 juta
- Sulawesi Utara Rp3,31 juta
- Bangka Belitung Rp3,26 juta
- Papua Barat Rp3,2 juta
Baca Juga: Jawaban dari Demo Buruh, Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Akan Naik Lebih Tinggi dari 2022
Jumlah Rp4,64 juta cenderung lebih rendah apabila dibandingkan dengan UMK beberapa daerah di Jawa Barat pada tahun 2022, seperti berikut:
- Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
- Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
- Jakarta: Rp 4.641.854
- Kota Depok: Rp4.377.231,93
- Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
- Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
- Kota Bogor: Rp4.330.249,57
- Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
- Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
- Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
- Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
- Kota Serang: Rp3.850.526,18
- Kota Bandung: Rp3.774.860,78
Akankah UMK 2023 naik 6 persen seperti UMP di beberapa provinsi di Indonesia? Selambatnya akhir November 2022, UMK 2023 akan diputuskan.***

Share this article
Jadwal resmi penetapan UMP 2023 untuk Jakarta diprediksi akan dilakukan penetapan kenaikkan UMP 2023 pada 21 November 2022.