AYOJAKARTA.COM — Kabar baik bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya namanya dicabut atau dibatalkan.
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan telah menyetujui pengaktifan kembali penerima KJP Plus yang sempat dihapus.
Sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang sebelumnya dicabut akan dipulihkan berdasarkan data dan verifikasi tahap kedua tahun 2024. Pemulihan ini direncanakan mulai Januari 2025.
Para orang tua murid yang status KJP Plus-nya sempat dibatalkan diberikan kesempatan untuk mengajukan klarifikasi atau sanggahan agar dana bantuan segera cair.
Berikut langkah-langkah pengajuan sanggahan KJP Plus 2025:
Baca Juga: 3 Solusi Mudah agar Kembali Menjadi Penerima KJP Plus di Tahun 2025
1. Periksa Status
- Kunjungi laman resmi edujakarta.id/sanggahan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang telah terdaftar.
Baca Juga: Cair di Bulan Januari 2025! Ternyata Ada Peran Kelurahan dalam Pemulihan Hak Penerima KJP Plus
2. Siapkan Dokumen
- Siapkan dokumen pendukung, seperti:
- Surat keterangan NJOP di bawah Rp1 miliar.
- Bukti tidak memiliki kendaraan roda empat dari Samsat atau Bapenda.
3. Unggah Dokumen
- Unggah dokumen dalam format JPEG atau PDF di laman yang sama.
- Pastikan dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
4. Sertakan Kalimat Sanggahan
- Tulis kalimat sanggahan secara rinci, misalnya: “Saya tidak memiliki kendaraan roda empat.”
- Klik unggah untuk mengirimkan dokumen beserta sanggahan.
Baca Juga: Ingin Kembali Jadi Penerima KJP Plus Periode Januari 2025? Penuhi Syarat dan Langkah Berikut
5. Tunggu Pengumuman
- Setelah selesai, tunggu pengumuman penerimaan KJP Plus 2025. Tidak perlu mendatangi pihak sekolah.***

Share this article
Proses sanggah KJP Plus 2025 memberi kesempatan pemulihan hak bagi penerima yang memenuhi syarat, dengan prosedur yang sederhana.