AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menetapkan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diperkirakan akan dimulai pada bulan Mei 2025.
Perbedaan signifikan pada penyaluran kali ini adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan.
DTSN merupakan penggabungan dari tiga sumber data utama yaitu Reksosek, P3KE, dan DTKS yang kemudian dipadankan secara individu maupun keluarga dengan basis data NIK untuk memastikan ketepatan sasaran.
Transisi dari DTKS ke DTSN ini mengakibatkan adanya perubahan pada data penerima bantuan, di mana terdapat exclusion error (penerima sebelumnya yang tidak lagi memenuhi syarat) dan inclusion error (kelompok yang sebelumnya tidak menerima bantuan namun berdasarkan data baru dinyatakan layak menerima).
Untuk memastikan akurasi data, Kementerian Sosial telah melakukan koordinasi intensif dengan BPS dan telah melaksanakan proses pra-penyaluran yang dimulai sejak Februari hingga April 2025.
Meliputi pengesahan DTSN, penyesuaian regulasi, dan pelaksanaan uji petik untuk verifikasi dan validasi data. Proses penyaluran bantuan sosial menggunakan DTSN tersebut telah diatur dalam jadwal yang sistematis dan terstruktur.
Jadwal ini dimulai dengan tahap pra-penyaluran pada bulan Februari hingga April 2025 yang mencakup pengesahan DTSN, penyesuaian regulasi, pelaksanaan uji petik untuk verifikasi dan validasi data, penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan penetapan lembaga penyalur.
Selanjutnya pada bulan Mei 2025, Kementerian Sosial akan melakukan penyaluran bantuan secara serentak disertai dengan pendampingan, monitoring penyaluran, dan pembentukan desk pengaduan baik secara online maupun offline untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait proses penyaluran.
Fase berikutnya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025 dengan fokus pada tindak lanjut aduan, evaluasi data, feedback, sinkronisasi ulang data DTSN, rekonsiliasi penyaluran, dan pengembalian sisa dana ke kas negara sebagai persiapan penyaluran pada triwulan ketiga.
Kementerian Sosial juga telah mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin timbul seperti tingginya inclusion error dan exclusion error, keterlambatan penetapan KPM, kegagalan atau keterlambatan penyaluran, serta potensi protes dari keluarga penerima manfaat.
Dengan strategi mitigasi yang melibatkan pengecekan ulang data, pembentukan satuan tugas penyaluran, dan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, BPS, PT Pos, dan Perhimpunan Himbara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial pada triwulan kedua akan menggunakan DTSN dan saat ini tengah dalam proses mematangkan data penerima.
Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan dapat disalurkan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, khususnya yang termasuk dalam kategori desil 1 dan desil 2.
Untuk memastikan ketepatan data tersebut, Kementerian Sosial berkoordinasi dengan BPS dan melakukan ground check secara langsung di lapangan.
Menteri Sosial memperkirakan penyaluran bantuan sosial tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025, atau paling lambat pada bulan Juni 2025.
Adapun untuk menangani keluhan dari masyarakat terkait proses penyaluran bantuan, Kementerian Sosial telah menyiapkan call center yang dapat diakses melalui nomor 171 serta aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan oleh pendamping maupun masyarakat umum untuk melakukan pengecekan status penerimaan bantuan.
Dengan adanya perubahan data penerima bantuan dari DTKS ke DTSN ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem di Indonesia.***

Share this article
Tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diperkirakan akan dimulai pada bulan Mei 2025.