Pengguna Pinjol Wajib Tahu! Begini Cara Cek BI Checking Secara Online

Pengguna Pinjol Wajib Tahu! Begini Cara Cek BI Checking Secara Online
Pengguna Pinjol Wajib Tahu! Begini Cara Cek BI Checking Secara Online

AYOJAKARTA.COM - BI Checking, yang juga dikenal sebagai SLIK OJK, adalah sebuah proses yang digunakan untuk mengevaluasi apakah seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit ketika mereka mengajukan permohonan kredit, seperti kredit rumah atau kendaraan, dan lain sebagainya.

Ini adalah informasi yang diperlukan oleh setiap orang yang ingin mengajukan kredit, jadi jika Anda belum familiar dengan cara melakukan pengecekan BI Checking, berikut adalah penjelasannya:

BI Checking berisi catatan historis dari seorang peminjam di bank dan lembaga keuangan lainnya. Dari informasi ini, dapat dilihat apakah seseorang mampu membayar kredit dengan lancar atau memiliki masalah dalam pembayaran.

Baca Juga: BI Checking Jelek Tapi Ingin Ajukan KUR BRI 2023? BISA, Begini Solusi agar Pinjaman Cair Anti Ditolak Bank

Informasi ini sangat penting bagi bank atau lembaga keuangan tempat seseorang mengajukan permohonan kredit. Hal ini menjadi faktor pertimbangan utama dalam persetujuan atau penolakan kredit.

Saat ini, kita memiliki kemampuan untuk melakukan pengecekan BI Checking sendiri, baik secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkahnya untuk melakukan pengecekan BI Checking.

Cara cek BI Checking:

Langkah-langkah cek BI Checking secara online:

  1. Masuk ke situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
  2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama.
  3. Kalau sudah masuk, lanjutkan cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang tersedia di laman pendaftaran.
  4. Klik 'Selanjutnya'.
  5. Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar
  6. Isi proses BI Checking
  7. Unggah dokumen file berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
  8. Unggah foto sesuai instruksi
  9. Kamu akan dapatkan email dari OJK, berisi informasi nomor pendaftaran.
  10. Cek status permohonan BI Checking yang tersedia melalui status layanan.
  11. Hasil BI Checking akan dikirimkan kepada Anda melalui email, paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Baca Juga: Anggota Keluarga Kena BI Checking, Apakah Dalam Satu KK Jadi Tak Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023? Simak Yuk

Syarat cek BI Checking:

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan cek BI Checking.

  1. Syarat untuk debitur perorangan, siapkan berkas:

- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)

  1. Syarat untuk debitur badan usaha, siapkan berkas:

- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)

- NPWP Badan usaha

- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau terakhir

Baca Juga: Agar Pinjaman ke Bank Menjadi Lebih Mudah, inilah Proses dan Skoring BI Checking atau SLIK Secara Mandiri

  1. Email yang masih aktif
  2. Foto diri atau foto kartu identitas maksimal ukuran 4MB.

Skor BI Checking

  1. Kredit Lancar

Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang telah menunjukkan performa yang sangat baik. Mereka memiliki catatan yang konsisten membayar cicilan kredit bersama bunganya setiap bulan, tanpa ada tunggakan.

  1. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang memiliki catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 1 hingga 90 hari.

  1. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang memiliki catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 91 hingga 120 hari.

Baca Juga: Cara Melihat BI checking Secara Online, Lengkap dengan Rincian Skor yang Aman untuk Melamar Kerja

  1. Kredit Diragukan

Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang memiliki catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 121 hingga 180 hari.

  1. Kredit Macet

Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang memiliki performa yang sangat buruk. Mereka tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Nilai skor ini akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi bank atau lembaga keuangan lain dalam menilai apakah mereka akan memberikan pinjaman kepada calon debitur.

Debitur yang mendapatkan skor 3, 4, atau 5 akan masuk ke dalam daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Sendiri Lewat Online dan Offline Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan

Debitur yang terdaftar dalam Blacklist BI Checking akan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan persetujuan untuk pengajuan kredit mereka.

Bank tidak akan mengambil risiko dengan debitur yang memiliki catatan buruk dalam pembayaran kredit atau yang dianggap sebagai non-performing loan (NPL).***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# BI Checking
# cek
# online
# Cara

News Update

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.