AYOJAKARTA.COM - BI Checking, yang juga dikenal sebagai SLIK OJK, adalah sebuah proses yang digunakan untuk mengevaluasi apakah seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit ketika mereka mengajukan permohonan kredit, seperti kredit rumah atau kendaraan, dan lain sebagainya.
Ini adalah informasi yang diperlukan oleh setiap orang yang ingin mengajukan kredit, jadi jika Anda belum familiar dengan cara melakukan pengecekan BI Checking, berikut adalah penjelasannya:
BI Checking berisi catatan historis dari seorang peminjam di bank dan lembaga keuangan lainnya. Dari informasi ini, dapat dilihat apakah seseorang mampu membayar kredit dengan lancar atau memiliki masalah dalam pembayaran.
Informasi ini sangat penting bagi bank atau lembaga keuangan tempat seseorang mengajukan permohonan kredit. Hal ini menjadi faktor pertimbangan utama dalam persetujuan atau penolakan kredit.
Saat ini, kita memiliki kemampuan untuk melakukan pengecekan BI Checking sendiri, baik secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkahnya untuk melakukan pengecekan BI Checking.
Cara cek BI Checking:
Langkah-langkah cek BI Checking secara online:
- Masuk ke situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama.
- Kalau sudah masuk, lanjutkan cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang tersedia di laman pendaftaran.
- Klik 'Selanjutnya'.
- Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar
- Isi proses BI Checking
- Unggah dokumen file berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Unggah foto sesuai instruksi
- Kamu akan dapatkan email dari OJK, berisi informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI Checking yang tersedia melalui status layanan.
- Hasil BI Checking akan dikirimkan kepada Anda melalui email, paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Syarat cek BI Checking:
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan cek BI Checking.
- Syarat untuk debitur perorangan, siapkan berkas:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Syarat untuk debitur badan usaha, siapkan berkas:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- NPWP Badan usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau terakhir
- Email yang masih aktif
- Foto diri atau foto kartu identitas maksimal ukuran 4MB.
Skor BI Checking
- Kredit Lancar
Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang telah menunjukkan performa yang sangat baik. Mereka memiliki catatan yang konsisten membayar cicilan kredit bersama bunganya setiap bulan, tanpa ada tunggakan.
- Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang memiliki catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 1 hingga 90 hari.
- Kredit Tidak Lancar
Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang memiliki catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 91 hingga 120 hari.
Baca Juga: Cara Melihat BI checking Secara Online, Lengkap dengan Rincian Skor yang Aman untuk Melamar Kerja
- Kredit Diragukan
Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang memiliki catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 121 hingga 180 hari.
- Kredit Macet
Skor BI Checking diberikan kepada debitur yang memiliki performa yang sangat buruk. Mereka tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Nilai skor ini akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi bank atau lembaga keuangan lain dalam menilai apakah mereka akan memberikan pinjaman kepada calon debitur.
Debitur yang mendapatkan skor 3, 4, atau 5 akan masuk ke dalam daftar hitam atau Blacklist BI Checking.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Sendiri Lewat Online dan Offline Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan
Debitur yang terdaftar dalam Blacklist BI Checking akan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan persetujuan untuk pengajuan kredit mereka.
Bank tidak akan mengambil risiko dengan debitur yang memiliki catatan buruk dalam pembayaran kredit atau yang dianggap sebagai non-performing loan (NPL).***
Share this article
Wajib tahu cara chk BI Checking yang berisi catatan historis dari seorang peminjam di bank dan lembaga keuangan lainnya.