AYOJAKARTA.COM - Di era digital seperti sekarang ini, masyarakat cenderung ingin banyak kemudahan termasuk dalam hal keuangan pinjam meminjam.
Saat ini pinjaman online alias pinjol menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk bisa meminjam uang secara cepat dan praktis hingga menjadi tren yang banyak digemari.
Bahkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kian merajalela di sejumlah kota beberapa tahun berakhir ini.
Baca Juga: Pengajuan Pinjol Sering Ditolak? Perhatikan Hal Ini Agar Lolos Verifikasi
Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Portal Informasi Indonesia pada Senin (7/8/2023), disebutkan bahwa dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini.
Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Baca Juga: 10 Tips Investasi Kripto untuk Pemula, Jangan Gunakan Pinjol dan Jaga Emosi!
Memang meminjam dana ketika sedang kesulitan keuangan bisa didapatkan secara cepat melalui pinjol.
Namun yang harus dipahami agar memastikan bahwa perusahaan fintech yang menjadi pilihan meminjam dana harus dipastikan merupakan pinjol yang legal atau resmi.
Pinjol legal atau resmi ini berarti terdaftar dan berada di bawah pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Syariah di Indonesia yang Resmi Terdaftar dan Diawasi OJK
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol legal? Apa yang harus dilakukan?
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho membagikan tips untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa orang yang sudah terlanjur meminjam dana melalui pinjol harus memiliki komitmen dan upaya untuk melunasi utang yang telah dipinjam,
Baca Juga: Kamu Terjebak Utang Pinjol? Lakukan 5 Tips Berikut Ini yang Bisa Membantu dan Memberimu Solusi
“Meskipun dicicil sedikit demi sedikit, karena jika kita diamkan tentu saja akan semakin besar karena bunga berbunga yang dikenakan oleh pemberi pinjaman," kata Andy Nugroho dikutip AyoJakarta.com melalui laman OJK.
Selain harus berkomitmen untuk bisa melunasi utang pinjol, peminjam juga bisa mengajukan negosiasi ke pinjol masing-masing untuk bisa meringankan proses pelunasan utang.
“Jika bisa dinegosiasikan maka hal ini sangat disarankan untuk meringankan beban nasabah, tapi jangan mengabaikan kewajiban juga,” tambah dia.
Sedangkan bagi yang terlanjur terjerat utang di pinjol ilegal, maka peminjam juga harus berupaya melunasi utang dan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dak Kepolisian.
Ketua Satgas Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika peminjam memiliki keterbatasan untuk bisa membayar maka bisa mengajukan restruksi.
Pengajuan restruksi ini bisa berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu membayar hingga penghapusan denda.
Melunasi utang juga menjadi solusi agar tidak sampai dikejar-kejar oleh debt collector yang bisa membuat sangat tidak nyaman.
Bagi kamu yang tetap mendapatkan penagihan dengan cara tidak baik dan tidak beretika seperti melakukan teror, intimidasi, bahkan pelecehan langkah yang harus dilakukan adalah blokir semua nomor kontak tersebut.
Jika masih terus berlanjut, langkah yang terakhir adalah melaporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih saja terus meneror.***

Share this article
Solusi agar tidak dikejar debt collector jika Anda terjerat pinjol, simak solusi dari Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG).