AYOJAKARTA.COM -- Kabar menggembirakan bagi para penerima bantuan sosial dari pemerintah di awal bulan Maret 2025.
Terdapat dua jenis bantuan tunai yang dijadwalkan akan dicairkan mulai tanggal 1 Maret 2025, yaitu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang juga dikenal sebagai bantuan sembako.
Pencairan bantuan ini meliputi pencairan untuk validasi by system dan juga pencairan bantuan susulan bagi mereka yang sebelumnya belum menerima bantuan pada periode pembayaran reguler.
Baca Juga: Cek Saldo KKS Merah Putih Kamu! Pencairan Ganda BPNT dan BLT BBM Rp1.200.000 Telah Dimulai
Bagi penerima bantuan PKH yang hingga saat ini belum menerima pencairan, disarankan untuk melakukan pengecekan kembali pada tanggal 1 Maret 2025, karena kemungkinan bantuan akan dicairkan pada tanggal tersebut.
Pencairan PKH ini mencakup alokasi bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2025, sesuai dengan periode pencairan triwulanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Untuk bantuan BPNT atau sembako, terdapat dua mekanisme pencairan yang perlu diperhatikan oleh para penerima bantuan.
Bagi penerima yang menerima bantuan melalui ATM, pencairan dapat langsung dilakukan dengan mengecek saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada tanggal 1 Maret 2025.
Sementara itu, bagi penerima yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan berdasarkan undangan yang diterima dari pihak Pos.
Penting untuk dicatat bahwa bagi penerima yang belum menerima undangan dari PT Pos Indonesia, terdapat kemungkinan bantuan belum dapat dicairkan atau bantuan tersebut dicairkan melalui KKS lama yang mungkin masih dimiliki oleh penerima.
Baca Juga: Ribuan Penerima PKH dan BPNT Terancam Tidak Menerima Bantuan Tahap 2 2025, Begini Solusinya!
Hal ini didasarkan pada pengalaman salah satu KPM yang tidak menerima undangan dari PT Pos padahal penerima lain di wilayahnya sudah menerimanya.
Setelah melakukan pengecekan pada KKS lama yang masih dimilikinya, ternyata bantuan telah ditransfer ke kartu tersebut.
Oleh karena itu, bagi penerima bantuan yang masih memiliki KKS lama, disarankan untuk melakukan pengecekan saldo pada kartu tersebut untuk memastikan apakah bantuan telah dicairkan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status bantuan mereka, tersedia aplikasi 'Cek Bansos' yang dapat diunduh dan digunakan untuk memeriksa status pencairan bantuan.
Dalam aplikasi tersebut, pengguna perlu memasukkan data diri seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta nama lengkap sesuai KTP.
Baca Juga: KPM Wajib Simak! Ada 4 Informasi Penting Terkait Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Setelah memasukkan data-data tersebut, sistem akan menampilkan informasi mengenai status bantuan yang diterima.
Misalnya, jika dalam keterangan tertulis 'PKH Januari hingga Maret 2025' dengan status 'Ya', artinya penerima tersebut berhak mendapatkan bantuan PKH untuk periode Januari-Maret 2025 dan tinggal melakukan pengecekan pada KKS yang dimiliki.
Sebaliknya, jika dalam keterangan bantuan sembako masih tercantum periode 'November hingga Desember tahun 2024', artinya untuk bantuan sembako periode Januari-Maret 2025 belum dicairkan.
Atau kemungkinan penerima tersebut tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sembako untuk periode tersebut.
Informasi ini penting bagi para penerima bantuan untuk memastikan status bantuan mereka dan merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik.***

Share this article
Bantuan tunai atau sembako akan cair mulai 1 Maret 2025 yaitu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).