Tok! Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Tidak Harus Membayar Ganti Rugi kepada Korban

Tok! Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Tidak Harus Membayar Ganti Rugi Kepada Korban
Tok! Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Tidak Harus Membayar Ganti Rugi Kepada Korban

AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kepada Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada hari ini Kamis, 15 Desember 2022.

Vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yaitu hukuman 13 tahun penjara.

Terdakwa Doni Salmanan terbukti bersalah dalam kasus penipuan ‘investasi bodong’ platform Binary Option Quotex.

Baca Juga: Begini Momen Terdakwa Irfan Widyanto Kena Ceramah Hakim Soal Prosedur Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Doni dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong (hoax) menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Namun, atas perbuatannya tersebut Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban yang dirugikan.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, terdakwa Doni Salmanan terbukti melanggar pasal 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platform yang dimilikinya.”

Baca Juga: Jangan Terlalu Banyak Meminta Kepada Allah! Mbah Moen Anjurkan 4 Hal Ini

“Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," ucap Achmad Satibi saat membacakan vonis pada Kamis. 12 Desember 2022.

Majelis Hakim menganggap unsur menyebarkan berita bohong sangat terbukti dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat 142 orang yang merasa dirugikan atas tindak penipuan yang dilakukan oleh Doni.

"Terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, keuntungan yang sangat besar. Selaku afiliator tidak jujur memberitahu keuntungan persenan, hal ini telah terpenuhi unsurnya,", ujar Achmad.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Deretan Artis yang Dikabarkan Selingkuh Dengan Rekan Kerja, Duh Ada Pemain Ikatan Cinta

Sedangkan dakwaan kepada Doni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU ditolak Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan, unsur-unsur yang didakwakan JPU dalam Pasal TPPU sama sekali tidak terbukti.

"Terdakwa tidak membantah tentang penggunaan uang yang di terimanya dari bermain trading, menjadi afiliator dan YouTuber," jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan JPU yang sebelumnya menuntut agar Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban sebesar Rp 17 Miliar.

Baca Juga: Sesar Naik Flores Sebabkan Gempa Bumi Bali dan Beberapa Kali jadi Sumber Gempa Mematikan

Nantinya, barang bukti atau aset terdakwa yang di sita telah diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Di lain sisi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan hakim pada hari ini.

Menurutnya vonis hakim sangat jauh dari harapan tim JPU dan akan menyusun memori banding dalam beberapa hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

“Nanti tim JPU yang akan menyampaikan banding pada besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding”, ujar Mumuh.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# divonis
# Doni Salmanan
# ganti rugi
# penjara
# korban

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.