AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kepada Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada hari ini Kamis, 15 Desember 2022.
Vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Terdakwa Doni Salmanan terbukti bersalah dalam kasus penipuan ‘investasi bodong’ platform Binary Option Quotex.
Doni dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong (hoax) menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Namun, atas perbuatannya tersebut Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban yang dirugikan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, terdakwa Doni Salmanan terbukti melanggar pasal 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platform yang dimilikinya.”
Baca Juga: Jangan Terlalu Banyak Meminta Kepada Allah! Mbah Moen Anjurkan 4 Hal Ini
“Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," ucap Achmad Satibi saat membacakan vonis pada Kamis. 12 Desember 2022.
Majelis Hakim menganggap unsur menyebarkan berita bohong sangat terbukti dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, terdapat 142 orang yang merasa dirugikan atas tindak penipuan yang dilakukan oleh Doni.
"Terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, keuntungan yang sangat besar. Selaku afiliator tidak jujur memberitahu keuntungan persenan, hal ini telah terpenuhi unsurnya,", ujar Achmad.
Sedangkan dakwaan kepada Doni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU ditolak Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan, unsur-unsur yang didakwakan JPU dalam Pasal TPPU sama sekali tidak terbukti.
"Terdakwa tidak membantah tentang penggunaan uang yang di terimanya dari bermain trading, menjadi afiliator dan YouTuber," jelasnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan JPU yang sebelumnya menuntut agar Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban sebesar Rp 17 Miliar.
Baca Juga: Sesar Naik Flores Sebabkan Gempa Bumi Bali dan Beberapa Kali jadi Sumber Gempa Mematikan
Nantinya, barang bukti atau aset terdakwa yang di sita telah diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Di lain sisi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan hakim pada hari ini.
Menurutnya vonis hakim sangat jauh dari harapan tim JPU dan akan menyusun memori banding dalam beberapa hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
“Nanti tim JPU yang akan menyampaikan banding pada besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding”, ujar Mumuh.***

Share this article
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dijatuhi Vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan