AYOJAKARTA.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani sudah dijadwalkan akan menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik pada Senin, 14 November 2022.
Nikita Mirzani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah Kejaksaan Negeri Serang telah ajukan berkas dakwaannya.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat menangis histeris di ruang kerja di Serang karena terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik pengusaha Dito Mahendra.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Perang dengan Dito Mahendra, Ini Jadwal Sidang Perdana yang Akan Digelar Online
Pada 25 Oktober 2022 Nikita Mirzani harus mendekam di tahanan, namun kondisi kesehatannya menurun sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Dikabarkan Nikita Mirzani alami gangguan tulang punggungnya, ia pernah memiliki riwayat penyakit syaraf kejepit.
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru menunjukkan hasil Rontgen Nikita yang membuktikan bahwa ia alami masalah di bagian tulang punggung.
Baca Juga: Penahanan Diperpanjang Sebulan, Nikita Mirzani Segera Jalani Sidang
Tak lama setelah melakukan terapi, Nikita kembali ke rumah tahanan untuk menunggu proses penjadwalan sidang kasusnya.
Sampai kini akhirnya, berkas dakwaan Nikita sudah sampai di pihak Pengadilan Negeri Serang dan sudah diumumkan jadwal pelaksanaan sidangnya.
Pengadilan Negeri Serang juga sudah menunjuk tiga majelis hakim untuk mengadili terdakwa yakni Nikita Mirzani.
Baca Juga: Catat, Sidang Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Mulai Senin 14 November via Online
Berdasarkan keputusan majelis hakim masa penahanan Nikita Mirzani masih harus diperpanjang selama 30 hari kedepan.
Uli Purnama, Humas PN Tipikor Kelas 1 A Serang menyatakan bahwa berkas dakwaan Nikita Mirzani sudah diterima pada Senin, 7 November 2022.
"PN Serang sudah menerima pelimpahan bekas perkara itu pada hari Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 12.00," ujar Uli Purnama.
Baca Juga: Cek Fakta Nikita Mirzani yang Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Berada di Rutan, Ini Kabar Terbarunya!
Berkas yang diterima pihak PN Serang dari Kejaksaan Negeri Serang dilengkapi juga oleh barang bukti.
"Pelimpahan itu berikut penyerahan barang bukti," ungkap Uli Purnama.
Uli Purnama juga menyebutkan tiga majelis hakim yang akan memeriksa perkara kasus pencemaran nama baik oleh terdakwa Nikita Mirzani.
Baca Juga: Sehari Dapat Duit Sampai 2 Miliar Karena Kasus, Pantas Nikita Mirzani Hobi Kontroversi!
"Dan pada tanggal tersebut juga, ketua Pengadilan Negeri Serang juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu, yaitu Bapak Dedi Saputra, Bapak Slamet Widodo, dan Bapak Atep Supandi dengan panitia pengganti Ibu Radita Pitaloka," jelas Uli Purnama.
Ia menegaskan bahwa sidang pertama NIkita Mirzani akan dilaksanakan pada hari Senin, 14 November 2022 pukul 9 pagi.
"Dan majelis hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada hari Senin, 14 November 2022 pukul 9 pagi," ungkap Uli Purnama.***

Share this article
Nikita Mirzani akan jalani sidang perdana pada Senin 14 November 2022 dengan dipimpin 3 majelis hakim di kasus pencemaran nama baik.