AYOJAKARTA.COM—Dalam masyarakat kadang kita menemui seseorang memakai gigi emas. Harga satu gigi emas inipun terbilang cukup tinggi, dari ratusan ribu hingga jutaan.
Lalu bagaimanakah ketika seorang muslim menggunakan gigi emas tersebut? Bagaimanakah dalil agama yang berlaku?.
Gigi emas biasanya berperan seperti gigi palsu, menjadi alat bantu untuk menggantikan gigi asli yang hilang atau rusak dan membahayakan jaringan gusi di sekelilingnya.
Mengutip dari berbagai sumber, penggunaan gigi emas ini pada zaman dulu karena orang-orang cenderung tidak mempertimbangkan unsur keindahan, plus karena tidak ada pilihan. Pilihan material yang sangat estetik saat itu hanya porcelain yang gampang pecah. Dan alasan lainnya karena gengsi, menunjukkan yang bersangkutan punya uang untuk membeli emas.
Bagaimana Islam memandang penggunaan gigi emas?.
Baca Juga: Sosok AKP Rita Yuliana, Gagal Jadi Dokter, Pernah Diterima Sekolah Pramugari Berakhir di Akpol
Dilansir di About Islam, rumah fatwa Al-Azhar yang dikutip Republika.co.id, Kamis(21/7/2022), menyebut tidak ada yang salah dalam hal ini, sejauh menyangkut Islam. Bagi pria dan wanita diperbolehkan memiliki gigi emas, keperakan dan platina selama diperlukan.
Dalam artikel tersebut, disampaikan bahwa hidung Arfajah Ibn Sad Al-Kinani (salah satu sahabat Nabi) terluka parah dalam salah satu pertempuran. Arfajah lantas mengganti bagian hidungnya yang terluka dengan yang keperakan. Setelah hidung keperakan ini perlahan rusak seiring berjalannya waktu, Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk mengganti dengan yang lain dari emas.
Baca Juga: Cara Nonton Konser Virtual Blackpink di PUBG Mobile
Dilaporkan juga banyak cendekiawan Muslim, seperti Musa Ibn Talhah, Abu Rafi, Tsabit At-Tibbani, Ismail Ibn Yasid dan Al-Mughirah Ibn Abdallah dulu memiliki gigi emas.
Nama-nama lain yang juga dikenal luas, seperti Imam Al-Hasan Al-Basri, Imam Az-Zuhri, Imam An-Nakhi, serta Imam Hanafi, menyebut tidak ada salahnya memiliki gigi emas selama diperlukan untuk melakukannya.
Ibn Qudamah meriwayatkan para pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal melihat tidak ada salahnya memiliki gigi emas dan perak, tetapi tanpa menunjukkan kelebihan atau pemborosan. Dengan demikian, jelas tidak ada salahnya menambal dan menutupi gigi dengan emas atau perak.
Baca Juga: Solusi Saat Rezeki Sempit dan Putus Asa Menurut Ustaz Adi Hidayat, Ada 3 Amalan yang Perlu Dilakukan
Namun demikian, menurut pendapat pertama penggunaan gigi emas dan keperakan harus dikurangi dengan norma keharusan. Sementara, pendapat kedua (pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal) menyatakan hal ini diperbolehkan kapan saja selama tidak ada niat untuk menunjukkan kelebihan atau pemborosan.
Sementara terkait penggunaan logam lain, seperti platinum, tidak ada bukti jelas yang melarang penggunaannya. Dengan demikian, seorang Muslim diperbolehkan memiliki gigi emas selama pedoman di atas yang dikutip oleh dua pendapat ilmiah diterapkan.
Nah, semoga artikel ini dapat memberi jawaban bagi Anda yang masih bingung terkait pemasangan gigi palsu utamanya gigi emas. Selanjutnya perhatikan juga cara merawat gigi emas yang Anda miliki!***

Share this article
Dalam masyarakat kadang kita menemui seseorang memakai gigi emas, lalu bagaimana ketika seorang muslim yang justru memakai gigi emas itu?